TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cikarang mendakwa Kepala Unit III Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Pentus Napitu yang menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap pemilik karaoke di Bandung. AKBP Pentus didakwa dengan pasal pemerasan Undang-undang Tipikor dan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa AKBP Pentus secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap saksi Juki dengan memaksa Juki sebagai pengedar Narkotika dan oleh terdakwa memaksa saksi Juki untuk menyerahkan uang supaya perkaranya tidak dilanjutkan,” ujar jaksa Pakpahan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 November 2015.
Selain melakukan pemerasan, terdakwa Pentus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang yang ia ‘cuci’ tersebut merupakan hasil pemerasan yang diperoleh dari pengelola karaoke di Kota Bandung senilai USD 80 ribu dan 4 kilogram emas. Hasil pemerasan tersebut ia bagi-bagikan kepada lima temannya, yang empat di antaranya merupakan anggota kepolisian.
“Bahwa untuk menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi tersebut, maka pada hari Senin, 2 Maret 2015, terdakwa bersama dengan teman-temannya menjual emas sebanyak 400 gram sebesar Rp 192 juta," ujar dia. “Uang hasil penjualan emas tersebut dibagi-bagikan oleh terdakwa Pentus kepada teman-temannya, tiap orang menerima Rp 12 juta.”
Kasus ini bermula saat AKBP Pentus dan kelima temannya, yang juga anggota kepolisian, mendatangi Fix Karaoke di kawasan Banceuy Kota Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Sampai di tempat karaoke, pihaknya menangkap salah satu karyawan karaoke yang kedapatan membawa bungkusan kecil Narkotika jenis ekstasi. Setelah menemukan narkoba tersebut, AKBP Pentus langsung meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab karaoke bernama Juki.
Setelah itu, Juki langsung diborgol dan dibawanya ke sebuah hotel di Kota Bandung.”Di hotel Kedaton tersebut Juki ketakutan dan hal tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa dan temannya dan kemudian terdakwa menanyakan kepada Juki ‘ada uang berapa?’,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pada saat si pengelola karaoke ditahan oleh para terdakwa di dalam hotel, mereka meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Terdakwa pun mengancam apabila kasus ini dilanjutkan Juki akan kehilangan hak asuh ketiga anaknya. Namun, saat itu, Juki tidak menyanggupi tawaran yang diberikan oleh terdakwa.
“Saksi Juki tidak menyanggupi permintaan terdakwa. Kepada perantara terdakwa, saksi Juki hanya mampu memberikan uang sebesar USD 80 ribu (atau setara dengan lebih dari Rp 1 miliar) dan emas seberat 4 kilogram,” kata Pakpahan.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa membagikannya kepada anggota kepolisian yang membantu penyelidikan di Bandung dan satu orang informan. Masing-masing diberi uang USD 10 ribu dan 100 gram emas.
Lima anggota polisi yang membantu Pentus pun tengah menjalani persidangan dengan berkas yang berbeda. Mereka adalah Kompol Sardjono, Aiptu Abdul Haris, Brigadir Garjito Khoirul Jarodhi, dan informan bernama Slamet.
Saat persidangan perdana, AKBP Pentus terlihat sangat tertekan. Ia hanya bisa menundukkan kepala saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. Saat itu, ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, yang terlambat datang ke persidangan.
IQBAL T. LAZUARDI S.