TEMPO.CO, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis menyatakan keengganannya bersaksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, istri Gatot. OC Kaligis berdalih bahwa Gatot adalah kliennya karena itu ia tidak akan membuka rahasia kliennya. "Karena itulah satu-satunya yang tersisa dari saya, Yang Mulia," kata OC Kaligis mengadu kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Menurut OC Kaligis, apa yang dilakukannya itu terkait etika seorang advokat. Kalau dirinya memberi keterangan maka sebagai advokat, OC Kaligis telah membuka rahasia kliennya. Jika OC Kaligis melakukan itu, katanya, dia bakal kehilangan kepercayaan dari orang-orang sebagai pengacara. (Lihat video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)
Dalam persidangan lanjutan OC Kaligis, ketua majelis hakim Sumpeno menyampaikan surat dari Deputi Bidang Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Isinya memohon pengadilan dan rumah tahanan Guntur untuk mengizinkan OC Kaligis bersaksi di gedung KPK dalam kasus dengan tersangka Gatot dan Evy Susanti.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 6 November 2015. Hakim Sumpeno mengatakan akan membuat penetapannya dan mengabulkan permintaan KPK ini. Tinggal menunggu izin dari rutan tempat Kaligis ditahan.
KPK mendakwa OC Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap itu untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pemanggilan Ahmad Fuad Lubis, anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
REZKI ALVIONITASARI