Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Rinjani Meletus, Buron Rajendra Batal Dideportasi  

image-gnews
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan menunjukkan foto warga India tersangka kasus pembunuhan Kumar Mohan alias Rajendra Sadashiv Nikalje, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, 27 Oktober 2015. ANTARA/Nyoman Budhiana
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan menunjukkan foto warga India tersangka kasus pembunuhan Kumar Mohan alias Rajendra Sadashiv Nikalje, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, 27 Oktober 2015. ANTARA/Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Proses deportasi buronan pembunuhan berantai asal India, Rajendra Nikalje alias Chhota Rajan alias Kumar Mohan, 56 tahun, siang ini kembali tertunda. Penundaan ini terjadi karena Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai ditutup akibat erupsi Gunung Barujari di Nusa Tenggara Barat.

“Karena pesawat yang akan menjemput tidak datang. Kemudian hari juga belum ada kepastian. Kami masih menunggu cuaca dan situasi di Bandara Ngurah Rai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Markas Polda Bali, Rabu, 4 November 2015.

Semula, deportasi Rajendra direncanakan Selasa malam, 3 November 2015. Namun karena penutupan Bandara Ngurah Rai akibat terdampak abu vulkanis Gunung Barujari, deportasi batal dilakukan.  Kepolisian akan menyerahkan proses deportasi ini kepada pihak Imigrasi sambil menunggu perkembangan cuaca. “Teknisnya kami serahkan kepada Imigrasi, apakah hari ini atau besok,” ucap Hery.

Rajendra diduga terlibat sekitar 25 kasus pembunuhan berantai. Dia juga diduga melakukan aksi menebar teror di India. Pria ini menjadi buron Interpol lantaran selalu berpindah-pindah negara. Pekan lalu, Kepolisian Daerah Bali menangkap Rajendra setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia dari Sydney, Australia. Saat ditangkap, dia memakai nama lain pada paspornya, yakni Kumar Mohan.

Sambil menunggu kepastian proses deportasi Rajendra, kepolisian akan mengecek kesehatan pelaku untuk keperluan deportasi. “Kami cek ulang kesehatan yang bersangkutan. Jika terjadi sesuatu di jalan, kami yang disalahkan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati proses deportasi Rajendra dua kali batal, hingga kini belum ada rencana pengalihan ke jalur darat untuk dideportasi melalui bandara lain, seperti Bandara Juanda Surabaya. “Karena memang rencananya akan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai. Mereka yang melaksanakan deportasi," tuturnya.

Hery juga mengaku tidak mengetahui pesawat yang akan membawa buronan ini kembali ke India. Namun dia menegaskan, sesuai dengan permintaan Konsulat India dan Interpol India, akan digunakan pesawat khusus untuk menerbangkan Rajendra.

BRAM SETIAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

21 September 2023

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

11 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan
WNA Penganiaya Warga Aceh Dipulangkan ke Australia

WNA Australia yang menganiaya warga Aceh telah dipulangkan ke negara asalnya.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

26 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

20 Februari 2023

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.


Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

22 Juni 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT, warga Jepang, Rabu 22 Juni 2022. MT adalah tersangka penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Foto Istimewa
Imigrasi Deportasi WNA Jepang Tersangka Penipuan Dana Bansos via Bandara Soekarno-Hatta

Sebelum menjalani proses deportasi, izin tinggal WNA Jepang itu juga telah dinyatakan gugur karena paspornya dicabut oleh Kudubes Jepang.


Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

2 Januari 2022

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.


WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

22 Maret 2021

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska.
WN Ceko Dideportasi Karena Bekerja Ilegal di Bali

Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan deportasi warga negara Republik Ceska karena diduga bekerja tanpa izin resmi sebagai instruktur selam di Karangasem.


Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

2 September 2019

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi I DPR Minta Penjelasan Tentang Deportasi 4 Warga Australia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi diminta menjelaskan pada rapat Komisi I DPR Kamis depan.


Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

2 September 2019

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Imigrasi Sorong Deportasi 4 Warga Negara Australia

Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.


Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Petugas berjga-jaga dekat warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dideportasi oleh Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 September 2015. Sebanyak 64 WNA dideportasi terkait tindak kejahatan dunia maya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.