TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella. Dengan demikian, kasus korupsi Rio Capella yang sudah P21 (berkas perkara sudah lengkap) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berjalan terus.
"Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian, terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata hakim I Ketut Tirta dalam sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio, Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2015.
Rio mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dicabut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Oktober 2015. (Lihat video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)
Perihal permohonan pencabutan perkara praperadilan itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan alasan pencabutan adalah pihaknya meyakini proses praperadilan itu akan digugurkan karena berkas perkara tersebut sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Hari Jumat (30 Oktober 2015), ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu. Sementara pada hari yang sama, kami sudah tahu pagi itu, sebelum persidangan dimulai, mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua. Artinya, berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasan kami meyakini ini taktik mereka menggugurkan praperadilan," kata Maqdir seusai sidang.
Menurut dia, dalam sidang sebelumnya, KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sehingga, kalau penetapan tersangka itu tidak sah, proses tersebut menjadi tidak sah.
"Tampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang, buat saya, patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik," tuturnya.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, mengatakan masalah pencabutan permohonan itu merupakan hak pemohon. Pemohon, kata dia, mempunyai pertimbangan tertentu untuk mencabut permohonan praperadilan itu, sehingga KPK, sebagai termohon, mengikuti aturan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
ANTARA