Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Pencabutan Praperadilan Rio Capella

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Rio Capella dikerumuni oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Penahanan ini dilakukan setelah Rio Capella menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rio Capella dikerumuni oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Penahanan ini dilakukan setelah Rio Capella menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella. Dengan demikian, kasus korupsi Rio Capella yang sudah P21 (berkas perkara sudah lengkap) yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berjalan terus.

"Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian, terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata hakim I Ketut Tirta dalam sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio, Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2015.

Rio mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait dengan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dicabut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Oktober 2015.  (Lihat video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)

Perihal permohonan pencabutan perkara praperadilan itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan alasan pencabutan adalah pihaknya meyakini proses praperadilan itu akan digugurkan karena berkas perkara tersebut sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Hari Jumat (30 Oktober 2015), ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu. Sementara pada hari yang sama, kami sudah tahu pagi itu, sebelum persidangan dimulai, mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua. Artinya, berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasan kami meyakini ini taktik mereka menggugurkan praperadilan," kata Maqdir seusai sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dalam sidang sebelumnya, KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sehingga, kalau penetapan tersangka itu tidak sah, proses tersebut menjadi tidak sah.

"Tampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang, buat saya, patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik," tuturnya.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, mengatakan masalah pencabutan permohonan itu merupakan hak pemohon. Pemohon, kata dia, mempunyai pertimbangan tertentu untuk mencabut permohonan praperadilan itu, sehingga KPK, sebagai termohon, mengikuti aturan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.