TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara Patrice Rio Capella, mengakui kliennya menerima titipan dari pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang dikirim melalui teman dekatnya, Fransisca Insani Rahesty alias Sisca. Ditaruh di kantong bertali, isinya segepok duit Rp 200 juta plus kronologi keributan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
"Diambil, tapi dia tidak lakukan apa pun," kata Maqdir kepada Tempo pada Selasa, 3 November 2015.
Menurut keterangan Rio Capella kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 23 Oktober 2015, uang itu dibungkus dalam dua amplop cokelat berukuran sedang. Saat membukanya, ia mendapati uang senilai Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
SIMAK JUGA:
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Gatot
Kasus Rio Capella & Dana Bansos, Surya Paloh Pasrah Nasib Jaksa Agung
Suap Gatot Mengoyak NasDem, Apa Peran Surya Paloh?
"Ini titipan dari Pak OC Kaligis," ucap Rio menirukan perkataan Sisca kepada penyidik. Selain ada duit, di dalam kantong itu terdapat satu map berisi kronologi keributan Gatot dengan Erry, yang menurut Sisca, "Untuk dibaca-baca," ujarnya. (Baca juga: PENGAKUAN ISTRI GATOT: Cari Duit untuk Rio Capella)
Rio menyebut uang itu berasal dari Evy Susanti, istri muda Gatot. Sisca menyebutnya, "Duit untuk ngopi-ngopi."
Namun, dari uang sebanyak itu, Rio membawa pulang Rp 150 juta. Sisanya ia berikan kepada Sisca, karena teringat teman kuliahnya itu tengah mengalami kesulitan ekonomi untuk biaya sekolah anak. (Lihat video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)
Gatot menuturkan uang Rp 200 juta yang dikumpulkan istrinya itu sebagai uang ucapan terima kasih atas upaya islah dan pertemuan di Hotel Mulia. (Baca: EKSKLUSIF: Gatot Soal Rio, Nasdem & Surya Paloh: Saya Buka Semua!)
Menurut Gatot, dua pertemuan itu bertujuan menyelesaikan perkaranya di Kejaksaan melalui Jaksa Agung M. Prasetyo, yang berasal dari Partai NasDem. Gatot ketika itu tengah mengalami tekanan akibat penanganan kasus Bantuan Sosial, hibah, dan penggunaan alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Gatot, kasus ini digulirkan Tengku Erry, yang berlatar belakang Partai NasDem. Karena itu, dia berharap kasusnya diselesaikan melalui islah yang melibatkan pemimpin NasDem.
Upaya Gatot lepas dari jeratan hukum dalam kasus Bansos yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi pun hendak ditutup setelah memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap ini melibatkan anggota staf kantor pengacara Kaligis, Yagari Bhastara Guntur. Kasus penyuapan inilah yang mengoyak Partai NasDem dan menyeret pengacara senior Kaligis ke persidangan.
FRISKI RIANA