TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho baru dikenai lagi status tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suami Sutias Handayani dan Evy Susanti itu disangka terlibat perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.
"Tersangka GPN diduga sebagai pemberi suap lima anggota DPRD periode 2009-2014," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 November 2015. Lima Anggota Dewan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
SIMAK:
Kasus Gatot Pujo Sogok DPRD Sumut Dinilai Masif
Gatot Pujo Nugroho Resmi Jadi Tersangka Kasus Bansos Sumut
Kasus Bansos, Gubernur Gatot Buka-bukaan Soal Rio dan Jaksa Agung
Gatot Pujo ke Rio Capella: Tolong Disampaikan ke Jaksa Agung
Kelimanya adalah Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Saleh Bangun dari Fraksi Partai Demokrat beserta tiga wakilnya, yakni Chaidir Ritonga (Partai Golongan Karya), Kamaludin Harahap (Partai Amanat Nasional), dan Sigit Pramono Asri (Partai Keadilan Sejahtera), serta satu anggota DPRD Sumatera Utara: Ajib Shah (Partai Golkar). (Lihat Video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)
Sebelumnya, KPK dua kali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kasus pertama terkait dengan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dalam perkara ini, Evy dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis disangka turut bersama-sama terlibat.
Selanjutnya Gatot dijadikan tersangka lagi oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian uang Rp 200 juta kepada Patrice Rio Capella—kini bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Evy juga menjadi tersangka perkara ini.
Selagi disidik tiga perkara oleh KPK secara bersamaan, politikus PKS itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara rasuah dalam pencairan dana Bantuan Sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Total, Gatot tersandung empat kasus di dua lembaga penegak hukum.
RICO