Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot Pujo Redam Tekanan dengan Menyogok

image-gnews
Tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho
Tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho keluar mobil tahanan saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 26 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menggelontorkan duit ke berbagai pihak demi mengamankan jabatannya. Setelah mengaku mengalami tekanan politik dari wakilnya, Tengku Erry Nuradi, Gatot melicinkan jalan pemerintahannya dengan menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya hanya berusaha mengamankan jabatan," kata Gatot kepada M. Rizki dari Tempo. (baca: EKSKLUSIF Gatot Soal Rio, Nasdem & Surya Paloh: Saya Buka Semua!)

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 3 November 2015, kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, dia disangka menyuap lima anggota DPRD periode 2009-2014. Tiga orang yang diduga menerima suap tersebut berinisial SB, CHR, dan AJS. Jabatan mereka saat itu adalah pemimpin di DPRD. Gatot diancam dengan sangkaan pasal pemberi suap, sedangkan anggota DPRD disangka dengan pasal penerima suap. (baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Kini Sogok DPRD)

Dugaan suap ini dimaksudkan untuk meredam penggunaan hak interpelasi, mendapatkan persetujuan proses penganggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sementara itu, dua pemimpin DPRD lainnya yang berinisial KH dan SPA diduga disuap Gatot agar menyetujui penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran saja.

"Kasusnya berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019," kata Johan Budi S.P., pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, di Jakarta kemarin. Johan tak memerinci nilai suap tersebut. "Sedang kami dalami."

Kuasa Hukum Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan kliennya ketika itu menyuap tak lain akibat adanya tekanan politik terhadap pemerintahannya. Para anggota DPRD mengancam akan mengajukan interpelasi. Kursi Gatot sebagai gubernur selalu digoyang secara politik sejak awal masa jabatan. "Faktanya memang ancaman interpelasi ini mengganggu kinerjanya sebagai gubernur," kata dia. (Lihat Video Indikasi Jejak Surya Paloh dalam Kasus Suap Gatot-Patrice Rio Capella)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aliran duit ke DPRD ini menambah panjang daftar penyuapan yang dilakukan oleh Gatot. Sebelumnya, Gatot berupaya melepaskan kasus hukum yang menjerat staf dan dirinya melalui jalur politik. Atas dasar itu, dia mengaku menggelontorkan duit Rp 200 juta ke anggota DPR dan Sekretaris Fraksi NasDem Patrice Rio Capella via kantor pengacara O.C. Kaligis. Gatot menyebutnya sebagai uang ucapan terima kasih atas upaya islah dan pertemuan di Hotel Mulia.

Dalam versi Gatot, kedua pertemuan itu bertujuan menyelesaikan perkaranya di Kejaksaan melalui Jaksa Agung, M. Prasetyo, yang berasal dari Partai NasDem. Gatot ketika itu tengah mengalami tekanan akibat penanganan kasus bantuan sosial, hibah, dan penggunaan alokasi anggaran Sumatera Utara. Menurut dia, kasus ini digulirkan oleh Tengku Erry yang berlatar belakang Partai NasDem. Karena itu, dia berharap kasusnya diselesaikan melalui islah yang melibatkan pimpinan NasDem.

Upaya Gatot lepas dari jeratan hukum dalam kasus bantuan sosial yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi pun hendak ditutup melalui suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap ini melibatkan staf kantor pengacara Kaligis, Yagari Bhastara Guntur. Kasus penyuapan inilah yang menjadi asal mula kasus yang mengguncang Partai NasDem, serta menyeret pengacara senior O.C. Kaligis ke persidangan.

FRANSISCO ROSARIANS | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

1 November 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.


5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

26 Oktober 2018

Dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Rooslynda Marpaung, seusai menjalani pemeriksaan perdana, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Rooslynda Marpaung diperiksa sebagai tersangka terkait korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.