TEMPO.CO, Subang - Kejaksaan Negeri Subang kembali mencokok seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Iriana, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Subang, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara Lapas kelas 2A Sukamelang, karena tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 2,9 miliar. "Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, kepada Tempo, di kantornya, Selasa, 3 November 2015.
Penyidik melakukan penahanan karena sudah memiliki cukup bukti yang didukung keterangan para saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Iriana, Anang menjelaskan, bertindak sebagai orang yang mengumpulkan dana pemotongan bansos untuk disampaikan kepada seseorang yang kini masih terus diperiksa sebagai saksi dan dimungkinkan statusnya ke depan bisa jadi tersangka pula. "Kita lihat saja fakta-fakta penyidikan selanjutnya," kata Anang menegaskan.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Endang Juharia, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Bagian Sosial Pemkab Subang. "Tetapi, yang bersangkutan belum kami tahan," tuturnya.
Endang juga dituding berperan sebagai pengumpul duit hasil pemotongan dari kelompok penerima bantuan. Anang berujar, kecuali tiga yang telah dijadikan tersangka dan dua diantaranya telah ditahan itu, kemungkinan besar masih ada yang akan jadi tersangka lainnya. "Masih dimungkinkan," ujarnya.
Penasehat hukum, Iriana, Edy Sapran, mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam dengan menjawab 34 pertanyaan. "Klien kami dituding telah melakukan pemungutan uang kelompok antara Rp 1 hingga Rp 5 juta," katanya.
Tapi, duit hasil pemotongannya tersebut tidak berhenti di Iriana sendiri, melainkan juga kepada pihak lain dengan jabatan tertentu. "Tidak usah kami sebutkan kepada siapa. Itu, menjadi kewenangan penyidik."
Iriana mengaku hanya melakukan pemotongan kepada 13 kelompok dengan total nilai Rp 100 jutaan. "Tapi, kerugian negara itu sudah dikembalikan dan dititipkan kepada penyidik," kata Edy menjelaskan.
Edy akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. "Besok, kami ajukan upaya penangguhan penahanannnya."
Kasus korupsi dana bansos yang bersumber dari APBD 2014 yang digelontorkan kepada 107 kelompok penerima tersebut, sebelumnya juga telah menjerat Oman Supratman, staf bagian program DKP yang melakukan pemungutan kepada setiap penerima bantuan.
NANANG SUTISNA