TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, menghukum Mohammad Husain alias Dedi, 22 tahun, terdakwa pembunuh pacarnya sendiri, Ririn Puspitasari, 21 tahun, selama 11 tahun, Selasa, 3 November 2015. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Hukuman dikurangi setahun dari tuntutan jaksa 12 tahun," kata ketua majelis hakim Wadji Pramono saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman warga Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu karena bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Adapun hal yang memberatkan adalah kelakuan terdakwa mengakibatkan penderitaan psikologis orang tua Ririn karena korban merupakan anak tunggal.
Dalam perkara yang menewaskan mahasiswi Akademi Kebidanan Insan Cendekia, Jombang, Jawa Timur pada 14 Juni 2015 lalu itu terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Dalam materi putusan, hakim menyebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan secara spontan. Menurut Wadji, terdakwa tega menghabisi nyawa Ririn karena dibakar api cemburu. Terdakwa menuduh Ririn masih menjalin hubungan dengan bekas pacarnya yang bernama Dodik.
Rasa cemburu itu diungkapkan terdakwa di teras rumahnya saat siang. Dedi menanyakan sejauh mana hubungan Ririn dengan sang mantan. Emosi Ririn mendidih lantaran merasa selalu dicurigai bermain serong. Saking jengkelnya, warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, itu akhirnya mengancam akan memutus hubungannya dengan Dedi.
Ancaman Ririn membuat Dedi makin kalap. Dengan amarah meluap ia menyerang kekasihnya itu. "Korban dibunuh dengan cara dipiting lehernya," ucap Wadji.
Pada malam harinya Dedi membuang jasad Ririn di tepi jalan Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Tubuh yang sudah tak bernyawa itu digeletakkan di dekat sepeda motor Honda Scoppy milik korban. Terdakwa berniat membuang jejak dengan merancang seolah-olah Ririn tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi putusan hakim, Dedi menyatakan menerima. Adapun jaksa penutut umum Rohyani menyatakan pikir-pikir karena putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan.
NOFIKA DIAN NUGROHO