TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberanatsan Korupsi menilai terjadi pemberian suap yang masif kepada anggota DPRD Sumatera Utara dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pemerintah provinsi Sumut, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban pemprov Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi. Kasus ini membuat Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non aktif dinyatakan sebagai tersangka.
"(Suap dalam kasus) ini banyak sekali dan masif. Dilihat dari jumlah pelaku maupun jumlah dana, tapi untuk hal yang detail sekali belum bisa diungkapkan," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Selasa 3 November 2015.(Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Kini Sogok DPRD)
Pada hari ini KPK tak hanya menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus penyuapan anggota DPRD< tapi juga mengumumkan 6 tersangka penerima. Suap terkait pengesahan APBD Sumatera Utara, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut.
Enam orang tersangka tersebut adalah Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
"Ada beberapa kali penerimaan, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, tapi bisa juga di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian," tambah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Modus pemberian yang dilakukan adalah menyuap anggota DPRD untuk meloloskan APBD atau laporan pertanggungjawaban pemprov Sumut. "Misalnya ada pengajuan laporan pertanggunjawaban (LPJ) pemerintah provinsi Sumut, nah suap diberikan agar LPJ tersebut disetujui." kata Johan.
Adapun interpelasi, ada dugaan pemberian suap sehingga upaya interpelasi yang diajukan anggota DPRD ditolak.
Menurut Indriyanto, kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Kasus ini merupakan proses pengembangan dari kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan," kata Indriyanto.
Namun baik Johan maupun Indriyanto belum menyampaikan nilai suap yang diduga diberikan Gatot kepada para anggota DPRD Sumut tersebut.
ANTARA