Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Crane, Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Lino mengaku tidak memiliki kedekatan dengan penguasa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Lino mengaku tidak memiliki kedekatan dengan penguasa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rudi Kabunang, pengacara dari Richard Joost (RJ) Lino, mengatakan pagi tadi anak buah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dijemput paksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Rudi, Juli Tarigan, nama anak buah Lino, dijemput paksa Bareskrim karena dianggap sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

‎"Tadi pagi klien kami Juli Tarigan dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rudi Kabunang, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 3 November 2015.

Rudi mengatakan kliennya keberatan atas tindakan penyidik tersebut. Penjemputan paksa melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau diperiksa sebagai saksi kenapa dijemput paksa," kata Rudi Kabunang.

Penjemputan paksa dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur Pasal 112 KUHAP dan Peraturan Kapolri Pasal 12 dan 227 tentang tata cara pemanggilan saksi dan tersangka.

"Kami keberatan karena jemput paksa sebagai saksi. Itu tidak sesuai aturan yang jelas.‎ Surat panggilan memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi dan belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudi juga keberatan lantaran dilarang mendampingi kliennya. Padahal, dalam kebijakan lain menyebutkan terperiksa maupun terlapor berhak didampingi kuasa hukum. "Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi. Tapi peraturan Kapolri membolehkan saksi didampingi," katanya.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.

Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Pelindo RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan crane.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

52 hari lalu

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kasus Mayat Dalam Kontainer di Tanjung Priok, Korban Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa

Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Fakfak masih menyelidiki kasus mayat dalam kontainer ini soal bagaimana korban masuk ke peti kemas.


Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

26 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Identitas Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Terungkap, Wanita Asal Fakfak

Identitas mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok terungkap. Korban berinisial HG, 38 tahun, wanita asal Fakfak, Papua Barat


Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

24 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Misteri Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Temukan Kemiripan Sidik Jari pada 12 Orang

Polisi menemukan ada 12 orang yang punya kemiripan sidik jari dengan sosok mayat dalam kontainer di Tanjung Priok.


Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Uji Histopatologi dan Toksikologi

24 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Polisi Uji Histopatologi dan Toksikologi

Hasil penyelidikan sementara tetap tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat dalam kontainer tersebut.


Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, RS Polri Periksa 3 Hal Ini

20 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Mayat Dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, RS Polri Periksa 3 Hal Ini

Dokter forensik masih memeriksa kemungkinan penyebab kematian korban mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.


Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Mayat dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

19 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Mayat dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi menelusuri kasus penemuan mayat dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan memeriksa pekerja sekitar serta pengurus jasa pengiriman


Kontainer Berisi Mayat di Pelabuhan Tanjung Priok Sempat Transit di Surabaya

18 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Kontainer Berisi Mayat di Pelabuhan Tanjung Priok Sempat Transit di Surabaya

Polisi masih menelusuri asal kontainer berisi mayat sebelum singgah di Surabaya dan akhirnya mendarat di Tanjung Priok.


Tidak Ada Bekas Kekerasan pada Mayat dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

18 Januari 2024

Evakuasi mayat perempuan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024. Sumber: Istimewa
Tidak Ada Bekas Kekerasan pada Mayat dalam Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Mayat berjenis kelamin perempuan itu tergeletak di dalam kontainer hijau berukuran 20 kaki yang kosong. Tidak ada bekas kekerasan.


Kronologi Penemuan Mayat Perempuan dalam Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

17 Januari 2024

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Penemuan Mayat Perempuan dalam Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Petugas muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, MZ, menemukan mayat saat hendak memuat keramik ke dalam peti kemas


5 Pelabuhan Utama di Indonesia, Begini Profil Pelabuhan Tanjung Priok hingga Pelabuhan Belawan

21 Desember 2023

Penumpang KM Kelud turun dari garbarata setibanya di Pelabuhan Belawan pada puncak arus mudik Idul Fitri 1437 H, di Medan, Sumatera Utara, 1 Juli 2016. Sebanyak 2.426 penumpang dari Tanjung Priok, Batam dan Tanjung Balai Karimun tiba di Belawan. ANTARA FOTO
5 Pelabuhan Utama di Indonesia, Begini Profil Pelabuhan Tanjung Priok hingga Pelabuhan Belawan

Berikut deretan pelabuhan utama di Indonesia, temasuk Pelabuhan Tanjung Priok hingga Pelabuhan Belawan.