TEMPO.CO, Jakarta - Rudi Kabunang, pengacara dari Richard Joost (RJ) Lino, mengatakan pagi tadi anak buah Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dijemput paksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Rudi, Juli Tarigan, nama anak buah Lino, dijemput paksa Bareskrim karena dianggap sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tadi pagi klien kami Juli Tarigan dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rudi Kabunang, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 3 November 2015.
Rudi mengatakan kliennya keberatan atas tindakan penyidik tersebut. Penjemputan paksa melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau diperiksa sebagai saksi kenapa dijemput paksa," kata Rudi Kabunang.
Penjemputan paksa dianggap melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur Pasal 112 KUHAP dan Peraturan Kapolri Pasal 12 dan 227 tentang tata cara pemanggilan saksi dan tersangka.
"Kami keberatan karena jemput paksa sebagai saksi. Itu tidak sesuai aturan yang jelas. Surat panggilan memang sudah dua kali, tapi kami sudah klarifikasi dan belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," ujarnya.
Rudi juga keberatan lantaran dilarang mendampingi kliennya. Padahal, dalam kebijakan lain menyebutkan terperiksa maupun terlapor berhak didampingi kuasa hukum. "Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi. Tapi peraturan Kapolri membolehkan saksi didampingi," katanya.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan pengadaan sepuluh alat bongkar-muat atau crane di PT Pelindo II. Penyelidikan berlangsung sejak Agustus lalu. Di antaranya menggeledah kantor PT Pelindo II di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat, 28 Agustus 2015.
Penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Utama Pelindo RJ Lino yang terletak di lantai gedung IPC untuk mencari bukti-bukti penyelewengan pengadaan crane.
LARISSA HUDA