TEMPO.CO, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis dua jurnalis asal Inggris Neil Richard George Bonner, 32 tahun, dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, 31 tahun, dengan hukuman penjara selama dua bulan dan 15 hari. Majelis juga mengenakan denda Rp 25 juta, subsider satu bulan penjara kepada para terdakwa. Majelis Hakim menilai keduanya bersalah melakukan kegiatan membuat film dokumenter tanpa izin.
Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah karena merupakan jurnalis yang baik dan profesional, permintaan maaf dari pihak Kedutaan Inggris di Jakarta, serta permintaan maaf dari keluarga dan orang dekat lainnya. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara tertulis akibat ketidaktahuan kedua jurnalis ini. Hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan kamera kepada terdakwa, namun flash disc penyimpan data disita negara dan alat lainnya harus dimusnahkan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, menanyakan tanggapan jaksa dan memberi waktu dua hari jika mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum, Poprizal hanya menjawab pendek, “Pikir-pikir."
Vonis hukuman tersebut sudah disampaikan kepada keluarga Rebecca Bernadette Margaret Prosser. "Saya sudah mengirim pesan pendek kepada keluarga di Inggris," kata Natalie, kakak kandung Rebecca Bernadette Margaret Prosser usai sidang kepada Tempo, Selasa, 3 November 2015.
Natalie mengungkapkan rasa gembira dan terharunya karena vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara dan denda 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. “Saya gembira," ujarnya sambil membuka kaca mata hitam dan menyeka air mata karena terharu. Natalie sempat mencegat adiknya sebelum kembali ke ruang tahanan dan memeluknya. Keduanya terlihat menyeka air matanya.
Rebecca Bernadette Margaret Prosser mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang mengikuti persidangannya. Dia mengaku mempunyai banyak teman selama di tahanan. "Saya cinta Indonesia dan akan kembali lagi ke Indonesia,” ujar Prosser.
Penasihat Hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan, S.H. mengatakan bersyukur karena vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa lima bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. "Meski ada kekurangan, tapi saya syukuri," kata Aristo di luar ruang sidang.
Neil dan Rebecca ditangkap pihak Tentara Nasional Angkatan Laut Batam ketika membuat film dokumenter tentang perampokan di Selat Malaka. Keduanya ditangkap TNI Angkatan Laut di Perairan Belakang Padang, Batam, Selat Malaka pada 28 Mei 2015.
Dalam pembuatan film dokumenter tersebut, mereka mengajak sembilan penduduk Belakang Padang. Masing-masing berperan sebagai kapten kapal, perampok yang bakal beraksi di kapal tanker yang menjadi sasaran perampokan, dan pemain figuran lainnya. Namun, kegiatan itu terhenti karena diketahui tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sebagai bentuk saling menghargai kedaulatan negara Indonesia.
RUMBADI DALLE