TEMPO.CO, Jakarta - Arkeolog Candrian Attahiyat menilai rencana pembangunan gedung DPR di Senayan tidak bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Cagar Budaya. “Pembangunan gedung DPR yang baru tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Cagar Budaya,” ujar Candrian saat dihubungi Tempo pada Selasa, 3 November 2015.
Candrian menilai tidak tepat jika pembangunan gedung DPR didasarkan pada Undang-Undang Cagar Budaya. Sebab, bangunan cagar budaya hanya bisa dilestarikan, dilindungi, dimanfaatkan, dan dikembangkan. Meskipun rencana pembangunan gedung berada di kompleks gedung DPR lama yang harus dilindungi, bukan berarti bangunan gedung baru tersebut bisa dikategorikan cagar budaya.
Gedung DPR lama, ujar Candrian, masih bisa digunakan. Hanya, ketika, misalnya, perlu direnovasi, harus melalui rekomendasi tim sidang pemugaran. Sebab, menurut Candrian, gedung DPR lama termasuk salah satu bangunan yang patut dilestarikan dan dilindungi.
Meski Candrian enggan menyatakan sikap setuju atau menolak pembangunan gedung tersebut, ia berpesan, jika pembangunan tetap dilaksanakan, harus melibatkan tim sidang pemugaran. Selain itu, harus berdasarkan izin dinas terkait dan ahli tata ruang agar pembangunan gedung baru tidak sampai merusak gedung lama.
“Yang paling penting melalui kajian dari tim sidang pemugaran karena merekalah yang akan memberikan arahan, misalnya bentuk bangunan baru, dan rekomendasi itu akan disampaikan ke dinas terkait,” kata Candrian.
DANANG FIRMANTO