Badrodin juga menyangkal jika surat edaran itu dapat menghambat demokrasi atau bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), seperti yang dipersoalkan banyak kalangan. Sebaliknya, menurut Badrodin, surat edaran hate speech ini dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang.
Era kebebasan informasi, menurut Badrodin, banyak dimanfaatkan orang untuk sebebas-bebasnya berpendapat, bahkan tak peduli melontarkan pernyataan yang kadang mengarah pada ujaran kebencian hingga merisak kehormatan orang.
Tak hanya spontan, tapi juga melalui media, misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik, dan pamflet.
Badrodin menyebut, sudah banyak orang atau lembaga melaporkan kasus-kasus pelecehan kehormatan karena merasa dirisak namanya melalui kampanye di media hingga sosial media. "Sementara kami harus melindungi masyarakat, " kata Badrodin. "Intinya, demokrasi tak boleh seenaknya."
SIMAK: Begini Cara Mabes Polri Tetapkan Perbuatan Ujaran Kebencian