TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) 2012-2013 pekan depan.
"Mungkin minggu depan diperiksa," kata Jampidsus, Arminsyah, di Jakarta, Senin malam, 2 November 2015.
Dalam kasus dana bansos yang ditangani Kejagung, telah ditetapkan pula satu tersangka lainnya, Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jampidsus menjelaskan, sampai sekarang, pihaknya telah memeriksa sebanyak 274 saksi serta menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Untuk memeriksa Gatot Pujo, kata dia, tentu Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dulu menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.
"Saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita meminta izin kepada KPK," ujarnya.
Saat ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut, Arminsyah menyatakan tidak tertutup kemungkinan sepanjang ditemukan adanya alat bukti. "Mungkin (ada tersangka baru dalam kasus tersebut)," katanya.
Jampidsus menambahkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti, terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan, tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain, keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.
ANTARA