TEMPO.CO, Boyolali - Anggota Kepolisian Resor Wonogiri, Brigadir Dua Taufiq Ismail, beserta lima tersangka lain yang menganiaya Edi Susanto hingga tewas, terancam hukuman mati.
“Sekarang mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya maksimal hukuman mati,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Andie Prasetyo, di kantornya Senin, 2 November 2015.
Edi Susanto, 18 tahun, adalah warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali. Buruh bangunan lulusan SMP itu dituduh sebagai pencuri televisi dan uang Rp 1,8 juta dari rumah orangtua Bripda Taufiq yang juga warga Desa Blagung. Padahal Edi dan Taufiq masih dalam satu ikatan keluarga besar.
Berbekal petunjuk dari dukun, Bripda Taufiq dan lima tersangka lain tega menganiaya Edi dengan cara dipukuli dan dibakar dengan seliter bensin eceran pada 11 September 2015. Setelah tiga pekan dirawat di RS Islam Surakarta karena luka bakar di sekujur tubuhnya, Edi tewas pada 4 Oktober lalu.
Andie mengatakan, semula Bripda Taufiq dan lima rekannya hanya dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Setelah dilakukan rekonstruksi pada 12 Oktober 2015 lalu, kata Andie, keenam tersangka tampak begitu sadis dalam menganiaya Edi. Indikasi pembunuhan berencana muncul karena para tersangka tidak menolong Edi yang saat itu berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api yang membakar tubuhnya.
Indikasi pembunuhan berencana semakin menguat setelah diketahui ada enam organ dalam Edi yang terbakar dari hasil autopsi pada 20 Oktober lalu. Organ dalam yang terbakar itu antara lain hati, jantung, paru-paru, limpa, dan tulang belakang.
Berbekal hasil rekonstruksi dan autopsi terhadap jasad Edi, Polres Boyolali kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali. “Hasilnya, para tersangka dikenai pasal berlapis. Dua pasal terdepan yang paling berat, yaitu pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP,” kata Andie.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali Muhandas mengatakan lima dari enam tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebab, selain menganiaya Edi, kelima tersangka juga menganiaya teman Edi, Syaiful Anwar, yang baru berumur 15 tahun di lokasi dan waktu yang sama.
DINDA LEO LISTY