TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan swasta Lion Air tak terima digugat oleh pilotnya, Kapten Oliver Siburian. Karenanya, mereka menggugat balik Oliver yang sudah bekerja untuk mereka selama dua tahun itu.
“Karena Oliver tak memiliki itikad baik kepada kami. Selain itu, ia merugikan kami karena meninggalkan pesawat tanpa alasan yang jelas,” ujar pengacara Lion Air, Harris Arthur Hedar, ketika ditemui Tempo, Rabu pekan lalu, 28 Oktober 2015.
Mei lalu, Oliver menggugat Lion Air Rp5,4 miliar karena merasa maskapai berlogo singa terbang itu menggantungkan statusnya. Jelasnya, sejak Januari 2015, Oliver tak diberi kesempatan terbang, tapi tak juga diberhentikan dari pekerjaannya oleh Lion. Oliver menduga statusnya digantungkan karena menolak menerbangkan pesawat Boeing 737-900R rute Jakarta-Jambi yang ia anggap rusak pada 27 Desember 2014 lalu.
Harris mengatakan, ada beberapa poin gugatan balik untuk Oliver yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu. Pertama, Oliver diminta untuk mengganti biaya pendidikan dan pinjaman dinas yang besarnya US$ 98.266 dan Rp 595,916 juta. Angka itu, kata Harris, mengacu pada perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani Oliver sebelum menjadi pilot Lion.
Kedua, Oliver harus membayar ganti rugi Rp155 miliar. Menurut Harris, angka Rp155 miliar dihitung dari besarnya keuntungan yang bisa didapat Lion apabila Oliver tetap terbang saat ini. “Kalau ganti rugi ini ia bayar, kami tak akan segan untuk mengeluarkan surat referensi agar ia bisa mendapat tempat kerja baru,” ujar Harris.
ISTMAN MP | TIM TEMPO