TEMPO.CO, Blitar – Kendati pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Blitar sepi peserta, namun tidak berarti sepi dari protes. Lembaga swadaya Forum Blitar Menggugat menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar sengaja mengarahkan pemilih agar menyetujui calon tunggal dan tidak mensosialisasikan cara menolak bagi yang tidak setuju.
Forum Blitar Menggugat juga curiga ada mobilisasi pemilih untuk memuluskan pasangan Rijanto - Marheinis Urip Widodo oleh KPU Blitar. “KPU telah memihak dengan hanya memasang spanduk calon tunggal,” kata juru bicara Forum Blitar Menggugat Zaenal Arifin, Senin, 2 November 2015.
Zaenal berpendapat penetapan referendum yang fair adalah memberikan gambaran yang lengkap kepada masyarakat. Dalam konteks pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon, seharusnya KPU memasang spanduk sosialisasi berupa dukungan bagi yang setuju dan tidak mendukung bagi yang tidak setuju.
Namun di lapangan, kata dia, KPU hanya memasang spanduk sosialisasi calon berisi pilihan “setuju” saja. Padahal, menurutnya, belum tentu masyarakat yang "setuju" lebih banyak dari pada yang "tidak setuju" terhadap calon tunggal tersebut. “Tak ada spanduk untuk penolak calon,” kata Zaenal.
Sejak beberapa hari terakhir spanduk dan baliho sosialisasi pasangan Rijanto – Marheinis memang membanjiri Kabupaten Blitar. Alat peraga itu bergambar pasangan calon tunggal dengan keterangan “Dukung Rido (Rijanto-Marheinis), Coblos Setuju”.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Masrukin beralasan pemasangan alat peraga itu telah mengacu pada Peraturan KPU. Sebab, fasilitas alat peraga hanya diperuntukkan buat peserta pilkada. Karena itu KPU tidak berkewajiban memasan alat peraga berisi penolakan calon tunggal. “Masyarakat yang menolak kan bukan sebagai peserta pilkada,” katanya.
Masrukin juga membantah KPU mengarahkan masyarakat agar memililih pasangan Rijanto-Marheinis. Sebab dalam waktu dekat KPU juga akan memasang sosialisasi pencoblosan yang mengatur pula soal pilihan “tak setuju”. Rencananya alat peraga itu akan menunjukkan model pilihan suara yang akan dicoblos masyarakat dengan mencantumkan pilihan “setuju”dan “tidak setuju”.
HARI TRI WASONO