TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI hari ini, Senin, 2 November 2015. "Kami panggil yang bersangkutan hari ini. Tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Lino hari ini seharusnya menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane pada PT Pelindo II.
Agung berujar, Lino berkeberatan atas keterlambatan penerimaan surat panggilan. "Surat panggilan kami, menurut mereka, tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima," ucapnya.
Padahal, menurut Agung, tanggal pengiriman surat panggilan dan tanggal pemeriksaan tidak wajib memiliki jeda tiga hari kerja. "Sebenarnya sudah tiga, hari karena (surat panggilan) sudah dikirim Jumat, 30 Oktober 2015, dan tidak harus tiga hari kerja," tuturnya.
Kasus korupsi ini terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 dengan anggaran Rp 45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
Namun diketahui, barang-barang tersebut tidak dikirim. Setelah diselidiki, ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.
Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Selain itu, polisi telah memeriksa 40 saksi.
Penyidik telah menyita dokumen terkait dengan sepuluh mobile crane dan notebook. Sepuluh mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II dengan dipasangi garis polisi.
ANTARA