TEMPO.CO, Gowa - Delapan anggota jemaah An-Nadzir, Kabupaten Gowa, diamankan di Markas Kepolisian Resor Gowa, Senin, 2 November 2015. Mereka dibawa ke Mapolres Gowa setelah tiba dari Jakarta di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 08.45 Wita.
Delapan anggota jemaah An-Nadzir itu sebelumnya diamankan kepolisian dari Polres Sabang, Aceh, karena diduga menyebarkan aliran sesat di daerah itu. Mereka terdiri atas empat pria dewasa, dua perempuan, dan dua balita.
"Mereka sementara ini masih kami mintai keterangan," kata Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Gowa Ajun Komisaris Surahman.
Delapan anggota jemaah An-Nadzir yang diamankan itu adalah Sultan Loteng, 45 tahun, warga Desa Bajeng, Kecamatan Bajeng; Rudi (33), warga Desa Majannang, Kecamatan Bajeng; Zaenal (27); Islah (9); Nurhayyun (19) tahun; Darwani (43); Quayyum (1); dan Wawan, 15 bulan.
Jemaah An-Nadzir memiliki penampilan khas. Jemaah laki-laki berambut panjang dan pirang, sementara perempuan menggunakan cadar. "Setelah diperiksa, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing," ujar Surahman.
AWANG DARMAWAN