TEMPO.CO, Jakarta - Berikut ini bagian dari tulisan lanjutan serial Tempo.co tentang kiprah Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non aktif. Kisah masa muda Gatot seperti dituturkan Masri Sitanggang, seseorang yang kerap dipanggil 'guru' atau 'abang' oleh Gatot Pujo.
=====
Gatot Pujo Nugroho semasa mahasiswa dikenal sebagai sosok sederhana. Dia sangat loyal terhadap pertemanan. Ia rela mengorbankan apa yang dimiliki demi orang lain. Gatot juga selalu mengedepankan kepentingan bersama ketimbang urusan pribadi. "Kalau ada yang pinjam baju, akan dia berikan. Dia tidak pernah menagih, kecuali si peminjam ingat mengembalikan," kata Masri Sitanggang.
Menurut Masri, Gatot berasal dari keluarga dengan penghasilan pas-pasan. "Bahkan dapat dikatakan dari golongan menengah ke bawah," kata Masri. Ia ingat Gatot sering berjalan kaki ke kampus atau naik sepeda kayuh dan tak pernah berminat pada barang mewah.
Masri mengenang Gatot yang meski berpenghasilan tak terlalu banyak selalu berbagi. "Ada uang berapa, ya, berbagi dengan teman, misalnya makan ramai-ramai," kata dia. Menurut Masri, Gatot sangat menikmati makan sebungkus nasi beramai-ramai dengan teman-temannya dengan lauk ala kadarnya.
Oleh sebab itu, Masri Sitanggang kaget ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Gatot dan Evy terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan.
Hingga Minggu malam, 1 November 2015, Tempo masih berupaya meminta konfirmasi terkait dengan cerita Masri kepada Gatot dan pengacaranya. Namun, pesan dan telepon belum berbalas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan dalam kasus tersebut. Hingga kini, kasus dugaan penyuapan hakim ini belum disidangkan.
Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujar dia.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, yaitu pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan. OC Kaligis sudah disidang.
DINI PRAMITA | MUHAMAD RIZKI