TEMPO.CO, Jakarta - Ini merupakan tulisan lanjutan serial Tempo.co tetang kiprah Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara non aktif, yang terjerat kasus korupsi. Kisah masa muda Gatot Pujo ini dituturkan Masri Sitanggang, seseorang yang kerap dipanggil 'guru' atau 'abang' oleh Gatot Pujo.
======
Saat menjadi asisten laboratorium di Universitas Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menjadi idola sebagian mahasiswa. Sikapnya yang santun dan cerdas membuat banyak orang menaruh simpati. "Dia sangat cerdas, santun, ramah, sederhana dan kharismatik. Semua yang melihatnya pertama kali langsung menaruh simpati," kata Masri Sitanggang kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
Masri mengenal Gatot sejak 'adiknya' itu mengikuti organisasi yang ia dirikan, masjid dakwah. "Tutur katanya lembut, kalau bercanda juga tak seperti kami, ya santunlah," kata dia. Masri mengenal Gatot saat menjadi asisten lab di politeknik sipil USU.
Masri mengatakan sepak terjang Gatot dalam dakwah sangat terkenal. Sebab, kata dia, Gatot bukan hanya mahir menghafal Alquran dan hadits. "Dia betul-betul menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dan memegang teguh prinsip itu," kata dia.
Salah satunya soal Gatot yang enggan bersalaman dengan wanita yang bukan sedarah. Ternyata Gatot "Ketika bertemu perempuan, dia tidak mau bersalaman, tidak mau memandang muka. Ya, dia terkesan sangat mengambil jarak dengan perempuan," kata Masri.
Hingga Minggu malam, 1 November 2015, Tempo masih berupaya meminta konfirmasi terkait dengan cerita Masri kepada Gatot dan pengacaranya. Namun, pesan dan telepon belum berbalas.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan dalam kasus tersebut. Hingga kini, kasus dugaan penyuapan hakim ini belum disidangkan.
Menurut seorang penegak hukum KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujar dia.
Sebelum Gatot dan Evi, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, yaitu pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya M. Yaghari Bhastara; Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, sekaligus panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan. OC Kaligis sudah disidang.
DINI PRAMITA | MUHAMAD RIZKI