TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara politikus NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ada kemungkinan menjadi justice collaborator dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Beliau saya kira sedang memutuskan, apakah jadi justice collaborator atau tidak," kata Maqdir di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.
Menurut Maqdir, saat ini kliennya sedang menimbang pada sejauh mana informasi yang akan diberikan. "Sepanjang masuk diakal, dalam arti sesuai dengan pengetahuan yang ada pada Pak Rio, Ya dia mau," ucap Maqdir.
Justice collaborator sendiri berarti pelaku yang sekaligus menjadi saksi untuk memberikan keterangan. Syarat untuk menjadi justice collaborator adalah ia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia bisa membeberkan keterangan lengkap di pengadilan dengan status sebagai pelaku juga saksi.
Justice collaborator disebutkan dalam surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca juga:
Eksklusif: Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter
Pemain Chelsea: Mending Keok Ketimbang Menang buat Mourinho!
Rio Capella merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan. Dalam kasus ini, klien Magdir Ismail diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK telah menerima pengajuan sebagai justice collaborator dari Rio Capella. Namun pengajuan itu masih diproses, apakah akan diterima atau tidak.
"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," ujar Yuyuk.
Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan permohonan itu diajukan Rio pada Jumat, 30 Oktober lalu. Menurut Johan, sebelum permintaan dikabulkan, ada mekanisme yang perlu dilakukan. "Setelah ada pengajuan, maka akan dilihat oleh tim penyidik atau deputi penindakan," katanya.
WDA | EGI ADYATAMA
Baca juga:
Eksklusif: Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat Buat Menyuap Dokter
Pemain Chelsea: Mending Keok Ketimbang Menang buat Mourinho!