TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Pangkep terpaksa memutuskan aliran listrik rumah jabatan bupati Kabupaten Pangkep dan gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Pangkep. Alasannya, pemerintah daerah Pangkep menunggak tagihan listrik hingga tiga bulan dengan nilai tunggakan mencapai Rp 780 juta.
Sekretaris Kabupaten Pangkep Anwar A. Recca membenarkan jika ada tunggakan tersebut dengan senilai Rp 780 juta. Hal tersebut dikarenakan lambannya proses pembahasan anggaran perubahan tersebut.
"Iya pemutusan aliran listrik itu memang benar, sudah berjalan tiga hari," ujar Anwar yang ditemui Tempo, Ahad, 1 November 2015.
Anwar menambahkan, saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Pangkep, telah melakukan komunikasi bersama pihak PLN. Anwar berdalih penunggakan itu karena keterlambatan pembahasan anggaran perubahan yang berdampak pada pencairan uang di Pemerintah Kabupaten Pangkep.
"Pencairan telat, karena pembahasan anggaran perubahan juga molor dibahas," ujar Anwar.
Biasanya pembayaran listrik Pemerintah Kabupaten Pangkep, kerap dibayarkan tiap bulan. "Sebenarnya uang itu ada, tetapi kami tidak mungkin melakukan pencairan tanpa sepengetahuan atau rapat paripurna di DPRD," ucap Anwar.
Adapun Ketua DPRD Kabupaten Pangkep Andi Ilham Zainuddin mengatakan jika memang pihak eksekutif memasukkan pembayaran tersebut dalam pembahasan anggaran perubahan pasti akan telat. "Jika memang dimasukkan dalam anggaran perubahan pasti akan menunggu, karena penetapan anggaran perubahan itu tanggal 12 Oktober," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, akan segera merapatkan persoalan tersebut bersama pihak eksekutif. "Dalam pekan ini, akan segera dibahas untuk mencari solusi agar secepatnya tunggakan itu dibayar," ujar Ilham.
BADAUNI A.P.