Pada salah satu kuitansi, misalnya, tercantum nama seorang dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktek di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan farmasi itu menghadiahi si dokter perayaan tahun baru 2014 di Jepang. Di nota agen wisata, perjalanan tersebut bernilai US$ 15.690 atau senilai Rp 170 juta dengan kurs pada masa itu.
Ada lagi kuitansi pada Januari 2014 yang menyebutkan si dokter menerima Rp 200 juta. Kuitansi itu ia stempel dan ditandatangani. Lalu, pada Januari 2015, ia tercatat menerima Rp 500 juta. Sang dokter sempat membantah menerima uang itu. Ia mengaku setelah ditunjukkan kuitansi pada 2014 tersebut. Menurut dia, itu bukan uang suap agar ia meresepkan produk perusahaan farmasi. “Itu uang komisi untuk apotek saya,” katanya, Kamis tiga pekan lalu, di kliniknya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pada pencabutan izin praktek. “Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapat sponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium,” ujarnya.
Selengkapnya liputan investigasi itu bisa di baca di Majalah Tempo edisi terbaru.
Tim Investigasi Tempo
Baca juga:
Suap Dokter=40 % Harga Obat: Inilah Modus yang Mengejutkan
Eksklusif, Suap Obat: Dirut RSCM Pernah Ditawari PSK