Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asuransi Pertanian, Gagal Panen Diganti Rp 6 Juta per Hektare

image-gnews
Sawah yang kering terlihat di desa Karang Jati, Banjarnegara, 23 Oktober 2015. Gagal panen yang disebabkan oleh kekeringan El Nino akan memperburuk perekonomian Indonesia, yang sedang tumbuh pada kecepatan yang paling lambat dalam enam tahun terakhir. REUTERS/Nicholas Owen
Sawah yang kering terlihat di desa Karang Jati, Banjarnegara, 23 Oktober 2015. Gagal panen yang disebabkan oleh kekeringan El Nino akan memperburuk perekonomian Indonesia, yang sedang tumbuh pada kecepatan yang paling lambat dalam enam tahun terakhir. REUTERS/Nicholas Owen
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Para petani kini tidak perlu waswas jika mengalami gagal panen atau tanaman padinya rusak minimal 70 persen. Kerusakan tanaman itu bisa diakibatkan hama maupun bencana, seperti kekeringan dan banjir.

“Sekarang ada fasilitas asuransi pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten Wahyu Prasetyo kepada Tempo, Jumat, 30 Oktober 2015.

Wahyu mengatakan program asuransi pertanian itu dikelola PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara pada bidang asuransi. Pada kurun 2015-2016, Klaten mendapat kuota 21 ribu hektare sawah yang bisa diasuransikan. Adapun total luas sawah di Klaten mencapai 33 ribu hektare.

Menurut Wahyu, Klaten mendapat kuota paling besar jika dibandingkan dengan enam daerah sentra padi lain di Jawa Tengah. Sebab, total kuota untuk sawah yang bisa diasuransikan di Jawa Tengah hanya seluas 162 ribu hektare. “Boyolali saja hanya sanggup sekitar 10 ribu hektare,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, hanya sawah berpengairan teknis, semiteknis, dan sederhana yang bisa diasuransikan. Sedangkan sawah tadah hujan seluas 3.000 hektare di Kecamatan Bayat, Kemalang, Jatinom, dan Tulung tidak termasuk kategori sawah yang dapat diasuransikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejatinya, kata Wahyu, premi yang harus dibayarkan untuk tiap musim tanam sebesar Rp 180 ribu per hektare. Karena pemerintah memberikan subsidi mencapai 80 persen dari APBN Perubahan 2015, petani cukup membayar premi Rp 36 ribu per hektare tiap musim tanam.

Jika petani yang mengasuransikan sawahnya mengalami gagal panen, PT Jasindo akan membayar ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare. Karena mayoritas petani di Klaten hanya memiliki lahan sekitar 2.500 meter persegi, maka premi yang dibayarkan hanya Rp 9.000 per musim tanam dan ganti ruginya sebesar Rp 1,5 juta.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Joko Siswanto mengatakan asuransi pertanian bertujuan melindungi petani agar tidak bangkrut ketika mengalami gagal panen. “Tentu petani harus tetap serius dalam menangani OPT agar hasil panennya gemilang,” tutur Joko.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

16 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

19 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

27 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.