TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerja sama penegakan hukum multiyurisdiksi dalam memberantas korupsi lintas negara dapat terus dilakukan.
“Tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi dengan alasan yurisdiksi yang berbeda,” kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati dalam siaran persnya.
Dia kemudian menunjuk sejumlah bukti keberhasilan KPK melakukan penyidikan yang melibatkan yurisdiksi dari berbagai negara. Salahsatunya adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec.
“Kasus ini merupakan hasil pertukaran informasi dan kerja sama penyidikan (joint investigation) antara KPK dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris,” kata Yuyuk.
Kerja sama penyidikan tersebut turut melibatkan yurisdiksi lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat.
Hasilnya, sampai dengan tahun 2014, Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap 4 (empat) orang pejabat, dan pegawai Innospec. Sementara, di Indonesia 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Willy Sebastian Lim bersama Muhammad Syakir yang merupakan direktur perusahaan agen Innospec di Indonesia, yakni PT Soegih Interjaya, dan Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008.
Yuyuk menjelaskan, pada 29 Juli 2015 Willy Sebastian Lim sebagai pemberi suap telah divonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Suroso Atmomartoyo sebagai penerima suap, diputus bersalah dan 5 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta.
“Dengan dijatuhkannya vonis bersalah terhadap Suroso Atmomartoyo, ini menjadi bukti keberhasilan kegiatan penegakan hukum multiyurisdiksi yang lengkap,” ungkap Yuyuk.
Penanganan perkara Innospec merupakan pengalaman kedua KPK dalam melakukan kerja sama penyidikan korupsi, yang melibatkan institusi-institusi penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda.
“Keberhasilan penanganan perkara ini juga menjadi pesan untuk para koruptor,” kata Yuyuk. “Otoritas penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda dapat bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas korupsi lintas negara.”
FRISKI RIANA