Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

APBN 2016 Disetujui dengan Catatan, Apa Saja?  

image-gnews
Pimpinan DPR menggelar Sidang Paripurna membahas RAPBN 2016 dengan mengenakan masker di Jakarta, 30 Oktober 2015. Youtube.com
Pimpinan DPR menggelar Sidang Paripurna membahas RAPBN 2016 dengan mengenakan masker di Jakarta, 30 Oktober 2015. Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menngesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. “Disetujui seluruh fraksi disertai dengan catatan fraksi dianggap sebagai bagian utuh yang tak terpisahkan dari undang-undang yang wajib dilaksanakan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 Oktober 2015.

Selain disetujui dengan catatan, pencairan anggaran Penyertaan Modal Negara dalam APBN 2016 ditangguhkan hingga ada pembahasan lanjutan pada APBN Perubahan 2016.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani mengatakan fraksinya menyetujui anggaran karena percaya pemerintah akan melaksanakan anggaran dengan sungguh-sungguh dan akan terus diawasi. “Penundaan PMN juga merupakan salah satu pertimbangan kami,” katanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penundaan PMN tak akan mengganggu pelaksanaan APBN 2016. “Semua posturnya tak berubah, yang ditahan hanya pelaksanaan PMN,” ujarnya.  

Penundaan PMN ini juga tak akan mengganggu kinerja badan usaha milik negara. Soalnya, dana tersebut hanya tambahan modal. “Bukan anggaran belanja, mereka kan bukan BUMN yang mau bangkrut,” katanya.

Pembahasan RAPBN 2016 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Meski hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak RAPBN 2016, fraksi lain masih mempermasalahkan alokasi anggaran PMN sebesar Rp 48,3 triliun.

Perdebatan terkait dengan PMN ini dipertanyakan Wakil Ketua Komisi BUMN dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Farid Al-Fauzi. Ia menyebutkan fraksi yang mempermasalahkan PMN tak konsisten. "Waktu pembahasan di komisi, suara bulat menyetujui PMN, kenapa sekarang dipermasalahkan?" katanya.

Ia mengatakan seluruh anggota Komisi BUMN telah diberi waktu untuk berkonsultasi dengan fraksi masing-masing. Bahkan, kata dia, keputusan terkait dengan PMN beberapa kali ditunda. "Hasilnya, sebanyak Rp 32 triliun disetujui dari usulan Rp 34 triliun," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan soal sikap tak konsisten fraksi-fraksi juga datang dari Badan Anggaran. Wakil Ketua Banggar Fraksi PDIP Said Abdullah mengatakan penolakan di Banggar seharusnya tak terjadi jika PMN sudah disetujui di Komisi Keuangan dan Komisi BUMN. "Banggar kan tinggal meneruskan untuk persetujuan," katanya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak PMN karena merasa dampaknya tak akan terasa langsung oleh rakyat. Anggota Komisi BUMN dari fraksi partai penguasa ini, Arya Bima, mengatakan anggaran PMN untuk BUMN lebih baik diberikan kepada kementerian yang sektornya sama.

Musababnya, jika diberikan kepada BUMN, anggaran tersebut tak harus digunakan dalam setahun. Berbeda jika diberikan untuk kementerian yang harus menggunakan anggaran dalam setahun. “Pada saat ini jadi kurang bijak jika PMN disetujui karena butuh belanja lebih instan berupa program padat karya dan kerakyatan,” tuturnya.

Ia menolak disebut tak konsisten. Ia mengatakan, dalam setiap keputusan, wajar ada proses politik yang mengalir. “Fraksi PDIP di Komisi BUMN lebih pada bicara Nawacita, garis besar kementerian, dan korporasi,” katanya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menolak PMN dengan alasan dana tersebut sangat rawan diselewengkan. Fraksi-fraksi lain menyatakan ketidaksetujuannya dengan alasan serupa, yakni PMN lebih baik disalurkan ke pos lain yang prorakyat.

TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

40 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

4 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.