TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
“Aturan klasifikasi ini justru mendorong perkembangan game yang bernuansa kekerasan,” ujar Asrorun dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Dari rilis tersebut, KPAI dan bersama Indonesia Child Online Protection (Id-Cop) menyatakan sikap menolak keseluruhan isi rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang klasifikasi permainan interaktif. Mereka menilai ketentuan tersebut melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini. Selain itu, peraturan ini dapat mendorong perkembangan game bernuansa kekerasan yang berpotensi diimitasi oleh anak di dunia nyata.
Asrorun menilai rancangan peraturan tersebut tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan revolusi mental.
Jika ingin mengawal dan menumbuhkan sektor ini, Asrorun mengajak pemerintah daerah mengatur para penyelenggara game online sebagai penyedia jasa permainan anak agar menciptakan game yang memiliki perspektif perlindungan anak secara utuh. "Bukan melarang anak untuk mendapatkan haknya bermain," katanya.
Pemerintah, ujar dia, wajib menyediakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter baik online maupun offline. Klasifikasi dan penentuan kategori game harus terbebas dari unsur-unsur kekerasan, sadisme, rokok, minuman keras, narkoba, judi, horor, seksual dan penyimpangan seksual, dan unsur negatif lainnya. Selain itu harus disesuaikan dengan usia dan tumbuh kembang anak sebagai implementasi kewajiban pemerintah menyediakan sarana bermain bagi anak.
DANANG FIRMANTO