TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mempertanyakan mekanisme kebijakan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Menurut Rizal, seharusnya RJ Lino mengikuti sistem first come first serve. “Mereka bilang punya sistem sendiri, ini konyol luar biasa,” kata Rizal dalam rapat panitia khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Menurut Rizal, sistem first come first serve ini diterapkan di seluruh dunia. Menurut dia, menerapkan sistem itu dapat mempercepat proses dwelling time menjadi satu hari saja. Alih-alih melakukan ini, kata Rizal, Lino malah berdalih memiliki sistem yang berbeda. Menurut Rizal, hal itu yang menyebabkan rawan praktek suap agar bisa menjadi yang pertama dilayani.
Rizal juga mempertanyakan klaim Lino jika Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan terbaik, tanpa menerapkan sistem first come first serve. Apalagi, biaya kontainer di Pelindo II juga dinilai lebih murah sehingga menyebabkan waktu dwelling time menjadi lama akibat banyak perusahaan yang menjadikan pelabuhan sebagai gudang.
Menurut Rizal, kelakuan RJ Lino sudah luar biasa. Dia menduga RJ Lino tidak melaporkan keuangan secara transparan. Ia juga menduga Lino telah melakukan KKN.
Dalam pertemuan ini, Rizal mengungkapkan delapan poin yang dilanggar oleh Lino, yaitu memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir, memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi, tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok, dan tidak mematuhi surat Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II.
Selain itu, pelanggaran juga terkait dengan prinsip transparansi yang tidak melalui tender, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai konsesi, dan pendapat Jamdatun tidak tepat.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI