Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Pertahanan DPR Persoalkan Perpres Perluasan Peran TNI  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Komandan Kompi merapikan baret seorang prajurit saat bersiap untuk bertugas dalam misi Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 22 Oktober 2015. 1000 Prajurit TNI gabungan akan bertugas selama 1,5 bulan sampai 2 bulan kedepan atau disesuaikan dengan perkembangan situasi dilapangan di Sumatera Selatan. TEMPO/Subekti
Komandan Kompi merapikan baret seorang prajurit saat bersiap untuk bertugas dalam misi Satgas Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 22 Oktober 2015. 1000 Prajurit TNI gabungan akan bertugas selama 1,5 bulan sampai 2 bulan kedepan atau disesuaikan dengan perkembangan situasi dilapangan di Sumatera Selatan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfuz Sidiq mempertanyakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI yang sedang digodok pemerintah.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, pemerintah mesti menjelaskan arti penjaga keamanan yang menjadi tambahan fungsi TNI selain pertahanan negara. Musababnya, fungsi keamanan masih identik di bawah bidang Kepolisian Republik Indonesia. "Apa ini masuk ke keamanan ketertiban nasional, penegakan hukum, atau keamanan dalam makna lain?" katanya di Kompleks Parlemen, Rabu, 28 Oktober 2015. "Saya belum baca draf perpres ini dan belum bisa memastikan apa ada arti baru dari keamanan."

Persoalan lain, dia meneruskan, kedudukan perpres di bawah undang-undang. Jika nanti peraturan itu sudah berlaku, substansinya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi Pertahanan dari PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan, dalam perpres itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 5 Perpres, menurut purnawirawan mayor jenderal ini, berbunyi: “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara.” "Pada Pasal 5 Undang-Undang TNI, fungsi TNI hanya pertahanan dan berdasarkan kebijakan politik negara," ujarnya.

Perubahan fungsi itu juga dinilainya berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Merujuk Pasal 10, TNI adalah alat pertahanan negara. Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian juga ditabrak karena disebutkan bahwa fungsi polisi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban. "Pemerintah harus kaji ulang isi perpres itu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasanuddin menyarankan, kalau mau mengubah fungsi TNI, lebih baik undang-undang direvisi, diamendemen, atau membuat undang-undang baru.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Asril Hamzah Tanjung pun menyatakan bakal menolak perpres tersebut. Menurut dia, empat pasal dalam perpres itu seperti mengembalikan peran TNI ke masa Orde Baru. "Indonesia sudah sejauh ini dan tidak bisa kembali ke masa lama," ucap politikus Gerakan Indonesia Raya itu. Komisi Pertahanan pun akan memanggil pemerintah, baik dari Kementerian Pertahanan maupun TNI, jika muncul perpres yang isinya sama dengan rancangan yang sekarang beredar.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

39 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.


SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

40 hari lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

53 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

8 Januari 2024

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

Salah satu isu krusial yang tak dibahas, perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil, terutama jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI


Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

5 Oktober 2021

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. Dalam aksinya para aktivis menolak agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan rencana penempatan anggota militer aktif dijabatan Sipil yang sejatinya bertentangan dengan reformasi TNI. TEMPO/Subekti.
Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

Reformasi TNI memuat beberapa mandat, salah satunya adalah supremasi sipil. Berikut adalah penjelasan mengenai supremasi sipil.


Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

5 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo menghadiri upacara peringatan ke-76 Hari TNI, yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

Reformasi TNI memberi mandat kepada militer untuk menjauhi politik. Namun, beberapa pengamat justru mengungkapkan bahwa TNI sudah politis sejak awal.


HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

5 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) meninjau alutsista yang dipamerkan usai memimpin upacara peringatan HUT TNI ke-76 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 5 Oktober 2021. Perayaan HUT TNI ke-76 yang mengusung tema 'Bersatu, Berjuang Kita Pasti Menang' itu diisi dengan pameran 112 alutsista di sekitar Istana Merdeka. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

Beberapa amanah reformasi TNI belum sepenuhnya dipenuhi meskipun TNI hari ini telah genap berusia 76 tahun.


Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

5 Juli 2021

Prajurit TNI bersiap mengikuti apel bersama Kepolisian dan Satpol PP di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021. Apel digelar dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Wilayah DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

Setiap prajurit TNI dilirang untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.


Polsek Ciracas Diserang, Setara: Kalau Ada TNI Terlibat, Bukti Reformasi Mandek

29 Agustus 2020

Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto/Instagram/jktinfo
Polsek Ciracas Diserang, Setara: Kalau Ada TNI Terlibat, Bukti Reformasi Mandek

"Jika benar oknum TNI terlibat (penyerangan Polsek Ciracas), maka disebabkan karena mereka menikmati kemewahan hukum," kata Setara Institut.


Andi Widjajanto Sebut Reformasi TNI Hampir Selesai

7 Oktober 2019

Prajurit TNI AD dengan alutsista kendaraan tempur mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 5 Oktober 2019. ANTARA
Andi Widjajanto Sebut Reformasi TNI Hampir Selesai

Kata Andi Widjajanto, dalam kekaryaan, sosial politik, dan dwi fungsi TNI secara bertahap mulai dihapus sejak 2006-2007.