TEMPO.CO, Tasikmalaya - Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengaku baru mendengar jika ada kabar dana desa untuk kepentingan salah satu partai. "Saya baru dengar, partai apa itu? Kalau PPP tidak mungkin. Saya sebagai pengurus wilayah belum dengar," katanya saat ditemui ditemui di Kampung Cidahu, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2015.
Uu menegaskan, akan memberi sanksi jika kedapatan menyalahgunakan anggaran dana desa itu. Menurutnya, dana desa harus sesuai peruntukannya yakni membangun desa. Jika disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan kampanye atau politik, akan ditindak tegas. "Tidak boleh," ujarnya.
Penggunaan dana desa, menurut Uu, sudah ada petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Oleh karenanya, penggunaannya tidak bisa dipakai ke sana kemari. "Nanti ada sanksi. Apalagi sekarang, ketat sekali penggunaan keuangan daerah," kata dia.
Uu mengimbau, dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan desa. "Jangan sampai anugerah jadi musibah. Anugerah harus tetap jadi anugerah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa telah beredar surat perjanjian yang menyatakan pendamping desa harus masuk Partai Kebangkitan Bangsa. Surat tersebut menggunakan kop surat PKB dan diteken dengan meterai.
Tidak hanya itu, salah satu poin dari surat tersebut adalah bersedia sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan.
CANDRA NUGRAHA