Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhan Belum Putuskan Soal Perpres Kewenangan TNI  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pasukan TNI melakukan demo Yongmoodo dalam upacara  peringatan HUT TNI ke 70 di Cilegon  - Banten, 5 Oktober 2015. TEMPO/Amston Probel
Pasukan TNI melakukan demo Yongmoodo dalam upacara peringatan HUT TNI ke 70 di Cilegon - Banten, 5 Oktober 2015. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan, belum mengambil keputusan apakah akan menyetujui aturan tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia dalam draf Rancangan Peraturan Presiden atau tidak. "Masih dalam pembahasan di internal Kementerian Pertahanan," katanya di Gedung DPR, Rabu, 28 Oktober 2015.

Ediwan mengatakan Kementerian Pertahanan belum bersikap apakah akan mendukung atau tidak perluasan wewenang kepada TNI ini. "Hasilnya masih digodok, jadi kami tidak bisa kasih jawaban," katanya.

Ediwan mengatakan pembahasan selain dalam internal Kementerian Pertahanan juga melibatkan beberapa kementerian terkait. "Kami lakukan pembahasan antarkementerian, seperti merevisi aturan perundangan lainnya," katanya.

Menurut Ediwan, target pembahasan peraturan ini adalah akhir tahun ini. "Targetnya selesai aturannya, tahun in. Tapi lihat situasi lah, karena substansinya juga masih dalam pembahasan," katanya.

Rencana pemerintah memperluas kewenangan Tentara Nasional Indonesia, seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI, menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat. Namun anggota Komisi Pertahanan DPR mempersilakan ada peraturan presiden soal itu sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kritik disampaikan oleh Imparsial, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Keberatan mereka adalah pada Pasal 4, 5, dan 6 dalam draf itu. “Pasal itu memperluas fungsi TNI,” kata Direktur Program
Imparsial, Al- Araf.

Pasal itu memuat ketentuan bahwa TNI berfungsi sebagai alat keamanan, bukan hanya alat pertahanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Imparsial justru meminta pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang perbantuan TNI. Itu akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci tentang perbantuan personel TNI di luar tugas perang.

Saat ini, TNI sering dilibatkan dalam sejumlah tugas kemanusiaan dan program pemerintah. “Termasuk mengatur MoU TNI dengan kementerian dan lembaga lain terkait dengan beberapa kegiatan yang jauh dari tugas serta fungsi TNI,” kata Al
Araf.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

3 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.


Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.


Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

12 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.


SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

12 hari lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.


Bertemu Prabowo di Kemhan, AHY Ucapkan Selamat atas Gelar Jenderal Kehormatan

22 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Bertemu Prabowo di Kemhan, AHY Ucapkan Selamat atas Gelar Jenderal Kehormatan

Menteri ATR/BPN AHY bertemu dengan Menhan Prabowo di kantor Kemhan kemarin. AHY mengatakan pertemuan itu untuk mengucapkan selamat ke Prabowo.


Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

24 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Situs Kemenko Perekonomian Diduga Diretas

Situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian diduga mengalami peretasan pada Minggu, 3 Maret 2024.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

25 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

44 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi suap dalam pembelian jet tempur termaksud di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.


Junta Myanmar Umumkan Wajib Militer bagi Warga Sipil

46 hari lalu

Tentara berdiri di samping kendaraan militer ketika orang-orang berkumpul untuk memprotes kudeta militer, di Yangon, Myanmar, 15 Februari 2021. REUTERS/Stringer/File Photo
Junta Myanmar Umumkan Wajib Militer bagi Warga Sipil

Junta Myanmar mulai memberlakukan wajib militer bagi semua warga sipil di Myanmar pada batas usia tertentu.


Prabowo Berulang Kali Singgung Soal Dapat Nilai 11 dari 100, Kapan Saja?

47 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Berulang Kali Singgung Soal Dapat Nilai 11 dari 100, Kapan Saja?

Nilai 11 dari 100 terus diulang dan disampaikan Prabowo di berbagai kesempatan kampanye. Terakhir, disebut saat Kampanye di GOR Delta Sidoarjo kemarin