TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan, belum mengambil keputusan apakah akan menyetujui aturan tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia dalam draf Rancangan Peraturan Presiden atau tidak. "Masih dalam pembahasan di internal Kementerian Pertahanan," katanya di Gedung DPR, Rabu, 28 Oktober 2015.
Ediwan mengatakan Kementerian Pertahanan belum bersikap apakah akan mendukung atau tidak perluasan wewenang kepada TNI ini. "Hasilnya masih digodok, jadi kami tidak bisa kasih jawaban," katanya.
Ediwan mengatakan pembahasan selain dalam internal Kementerian Pertahanan juga melibatkan beberapa kementerian terkait. "Kami lakukan pembahasan antarkementerian, seperti merevisi aturan perundangan lainnya," katanya.
Menurut Ediwan, target pembahasan peraturan ini adalah akhir tahun ini. "Targetnya selesai aturannya, tahun in. Tapi lihat situasi lah, karena substansinya juga masih dalam pembahasan," katanya.
Rencana pemerintah memperluas kewenangan Tentara Nasional Indonesia, seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI, menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat. Namun anggota Komisi Pertahanan DPR mempersilakan ada peraturan presiden soal itu sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.
Kritik disampaikan oleh Imparsial, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Keberatan mereka adalah pada Pasal 4, 5, dan 6 dalam draf itu. “Pasal itu memperluas fungsi TNI,” kata Direktur Program
Imparsial, Al- Araf.
Pasal itu memuat ketentuan bahwa TNI berfungsi sebagai alat keamanan, bukan hanya alat pertahanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Imparsial justru meminta pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang perbantuan TNI. Itu akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci tentang perbantuan personel TNI di luar tugas perang.
Saat ini, TNI sering dilibatkan dalam sejumlah tugas kemanusiaan dan program pemerintah. “Termasuk mengatur MoU TNI dengan kementerian dan lembaga lain terkait dengan beberapa kegiatan yang jauh dari tugas serta fungsi TNI,” kata Al
Araf.
MITRA TARIGAN