TEMPO.CO, Banjarmasin - Sebanyak 35 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipindahkan ke LP Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sumber Tempo di LP Banjarmasin mengatakan mereka dipindah lantaran menjadi debt collector di dalam penjara. Menurut dia, jasa 35 napi ini dipakai bos rente yang meminjamkan duit ke para napi.
Selain menjadi juru tagih di penjara, mereka kerap bikin onar di LP Banjarmasin. "Ada juga yang bandar dadu. Mereka kucing-kucingan operasinya, karena takut ketahuan petugas LP. Kalau napi terlambat membayar, mereka main pukul dan tusuk," ucap sumber Tempo itu, Rabu 28 Oktober 2015.
Mereka dipindah pada Selasa dinihari kemarin. Dari penelusuran sumber Tempo, mereka rata-rata terjerat kasus pembunuhan dan perampokan yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati. Karena track record ini, bos rente tersebut tak segan menggunakan jasa para napi itu. Sayangnya, ia tak tahu siapa bos rente yang dimaksud.
"Namanya (bos rente) ditutupi juru tagih, jadi enggak termonitor. Memang modusnya begitu di penjara. Yang tercium cuma tukang tagihnya," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Harun mengakui informasi pemindahan 35 napi LP Banjarmasin itu. Namun dia menolak anggapan pemindahan itu karena para napi melakukan praktek preman di LP Banjarmasin. "Sampean orang pertama yang tahu."
Menurut Harun, mereka dipindah karena vonis hukumannya berat. "Napi yang demikian memang harus ditempatkan di LP kelas 1, seperti LP Porong. Bukan karena melakukan kegiatan seperti itu. Kami juga tidak menemukan sanksi administrasi," tutur Harun. Kalaupun benar mereka menjadi juru tagih dan bikin onar di penjara, kata Harun, pasti ditemukan catatan sanksi administrasi.
DIANANTA P. SUMEDI