TEMPO.CO, Bandung-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan penetapan upah minimum tahun depan mengacu pada formula penghitungan upah mengikuti rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru diteken Presiden Joko Widodo. ”Itu formula yang kami terima dan kami harus laksanakan,” kata Hening di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2015.
Dia mengatakan formula penghitungan upah minimum tahun depan berdasarkan pada angka inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). “Ada informasi resmi bahwa data BPS yang digunakan itu inflasi nasional dan PDB, angkanya kalau ditotal 11,5 persen,” kata dia.
Menurut Hening, persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah minimum kota (UMK) di Jawa Barat, yang nominalnya berlaku tahun ini. “Lebih rendah,” ujar Hening.
Data inflasi dan PDB yang digunakan, tutur dia, adalah hasil penghitungan BPS untuk data years on years sejak September 2014 sampai September 2015. “Yaitu, inflasinya 6,87 persen, sementara pertumbuhan ekonomi 4,63 persen. Jadi di total 11,5 persen,” kata dia.
Sejumlah daerah di Jawa Barat, misalnya, memiliki angka kumulasi PDB dan inflasi daerah lebih tinggi dibandingkan dengan angka rata-rata nasional. Hening mencontohkan, Kota Bandung yang memiliki kumulasi angka PDB dan inflasi daerah bisa menembus 16 persen. “Tapi, yang harus menjadi acuan, angka nasional 11,5 persen,” kata dia.
Hening mengatakan PP Pengupahan itu mewajibkan gubernur menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), sementara UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tidak wajib. “Pasal 45 ayat 1 disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP, sementara Pasal 46 gubernur dapat menetapkan UMK, artinya satu wajib, satu boleh tidak. Tapi, kami sepakat UMK di Jawa Barat tetap ada,” kata dia. ”Kami tidak punya UMP, jadi yang menjadi dasar itu UMK terendah, yang menjadi dasar menghitung UMP.”
Menurut Hening, penghitungan UMP Jawa Barat 2016 mengacu pada UMK terendah yang berlaku tahun ini. Di Jawa Barat, UMK terendah tercatat di Ciamis Rp 1.177.000. “Nanti akan dimasukkan rumusnya untuk mendapat UMP, yakni UMK Ciamis tahun ini plus UMK Ciamis dikali 11,5 persen,” kata dia.
Rumus serupa diberlakukan untuk penentuan UMK masing-masing daerah. Hening mengatakan, proses administrasinya tidak berubah. Angka hasil penghitungan itu diusulkan oleh bupati/wali kota pada gubernur untuk ditetapkan. “Untuk UMP harus diumumkan 1 November dan UMK 21 November,” kata dia.
Catatan Tempo, UMK yang berlaku di Jawa Barat tahun ini tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 2,987 juta, sementara upah terendah di Ciamis Rp 1,77 juta. Persentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat tercatat terjadi di Majalengka Rp 1,264 juta, yakni naik 24,4 persen dibandingkan dengan upah minimumnya tahun lalu, sedangkan kenaikan terendah di Cianjur Rp 1,648 juta, yakni naik 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK 2015 di Jawa Barat 18,91 persen. Rata-rata capaian UMK terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat 111,3 persen. Capaian UMK terhadap KHL bervariasi, tertinggi di Purwakarta 134,28 persen dan terendah di Pangandaran 92,71 persen.
AHMAD FIKRI