TEMPO.CO, Surabaya-Kubu calon Wali Kota Surabaya pesaing Tri Rismaharini enggan berkomentar banyak ihwal status calon wali kota inkumben yang batal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jabatan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan Polda Jawa Timur telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi, Surabaya dan menyebut Risma sebagai tersangka.
“Kami tidak perlu menyampaikan pernyataan apa pun, karena saya yakin warga Kota Surabaya akan memberikan penilaian yang lebih obyektif,” kata ketua tim pemenangan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari, Agung Nugroho, usai deklarasi pemilihan wali kota damai dan berintegritas di salah satu hotel di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Liaison officer pasangan Rasiyo-Lucy, Ahmad Zainul Arifin, menambahkan pihaknya tidak dalam kapasitan menanggapi isu status Risma karena dia yakin masyarakat Surabaya sudah cerdas dalam menyikapi. “Yang pasti, siapa yang menebar angin, maka akan menuai badai,” kata dia bertamsil.
Topik Terkait: Serangan ke Wali Kota Risma
Menurut Zainul, Rasio-Lucy yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional hanya fokus pada kampanye menyapa masyarakat agar pemilihan wali kota sukses. “Itu saja fokus kami sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengeluarkan SP3 atas nama Tri Rismaharini. Surat bernomor B/415-A/X/2015/Ditreskrimum itu dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dibuat atas rujukan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, SP3 tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT 21 Mei 2015 atas nama pelapor Adhy Samsetyo (PT Gala Bumi Perkasa) tentang tindak pidana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu bangunan berupa tempat penampungan sementara eks pedagang Pasar Turi eks korban kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan Risma.
MOHAMMAD SYARRAFAH