Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Bangunan di Luwu Tidak Berizin  

image-gnews
Ilustrasi pekerja bangunan. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pekerja bangunan. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Belopa - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Setelah menyegel tiga bangunan minimarket Alfamart beberapa waktu lalu, saat ini yang menjadi sasaran adalah ratusan bangunan permanen, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Di Luwu masih sekitar 40 persen bangunan permanen yang tidak memiliki izin, yang terdiri dari bangunan komersil dan hunian pribadi,” kata Kepala BP3M Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Senin, 27 Oktober 2015.

Rudi mengungkapkan, bangunan permanen yang tak berizin itu, antara lain berlokasi di jalur dua, seperti di Belopa. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan BP3M dan sejumlah instansi lainnya, sebagian besar bangunan itu milik sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama pejabat itu.

Rudi menjelaskan, restribusi pengurusan IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu sebabnya, siapa saja yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB.

Perolehan retribusi dari pengurusan IMB hingga Oktober 2015, dari 222 IMB yang diterbitkan BP3M Luwu didapat retribusi senilai Rp 472.705.405. Sedangkan periode yang sama pada 2014, dari 79 IMB yang dikeluarkan diperoleh retribusi Rp 93.417.556.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudi menjelaskan, penertiban didahului dengan pendataan bangunan di empat kecamatan di Kabupaten Luwu. BP3M berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta kepolisian. “Kami akan mendatangi setiap pemilik bangunan, menanyakan kelengkapan perizinannya,” ujar Rudi.

Rudi belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi yang akan diterapkan dalam penertiban bangunan yang terbukti tidak berizin. Namun, salah satunya adalah tidak memberikan aliran listrik ke bangunan itu. “Kami akan bekerjasama dengan PLN,” ucapnya.

Kepala Rayon PLN Cabang Belopa Saudi mengatakan usulan kerjasama dengan BP3M akan dibahas pada tingkat direksi, sehingga belum sampai tahap penandatanganan nota kesepahaman. "Pembicaraan awal kami dengan Pemkab Luwu memang demikian. Pemutusan sambungan listrik hanya pada bangunan permanen yang tidak berizin.”

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


BPNB Catat 4 Orang Meninggal Akibat Longsor di Kabupaten Luwu

31 hari lalu

Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimpa tanah longsor di Jalan Poros Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 26 Februari 2024. ANTARA/HO- Dokumentasi Basarnas Makassar
BPNB Catat 4 Orang Meninggal Akibat Longsor di Kabupaten Luwu

Material longsor dari sisi bukit menerjang pengendara kendaraan yang sedang melintas jalan tersebut.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Video Viral Detik-detik Tanah Longsor Terjang Pengguna Jalan di Luwu, Sedikitnya 4 Orang Tewas

31 hari lalu

Cuplikan video detik-detik tanah longsor di Luwu. X.com/Abdul Muhari
Video Viral Detik-detik Tanah Longsor Terjang Pengguna Jalan di Luwu, Sedikitnya 4 Orang Tewas

Video viral di media sosial detik-detik tanah longsor menerjang sejumlah pengguna jalan di Desa Bonglo, Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Senin pagi.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

39 hari lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Kondisi proyek bangunan rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Desember 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.