TEMPO.CO, Belopa - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki dokumen perizinan.
Setelah menyegel tiga bangunan minimarket Alfamart beberapa waktu lalu, saat ini yang menjadi sasaran adalah ratusan bangunan permanen, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di Luwu masih sekitar 40 persen bangunan permanen yang tidak memiliki izin, yang terdiri dari bangunan komersil dan hunian pribadi,” kata Kepala BP3M Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Senin, 27 Oktober 2015.
Rudi mengungkapkan, bangunan permanen yang tak berizin itu, antara lain berlokasi di jalur dua, seperti di Belopa. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan BP3M dan sejumlah instansi lainnya, sebagian besar bangunan itu milik sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama pejabat itu.
Rudi menjelaskan, restribusi pengurusan IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu sebabnya, siapa saja yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB.
Perolehan retribusi dari pengurusan IMB hingga Oktober 2015, dari 222 IMB yang diterbitkan BP3M Luwu didapat retribusi senilai Rp 472.705.405. Sedangkan periode yang sama pada 2014, dari 79 IMB yang dikeluarkan diperoleh retribusi Rp 93.417.556.
Rudi menjelaskan, penertiban didahului dengan pendataan bangunan di empat kecamatan di Kabupaten Luwu. BP3M berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta kepolisian. “Kami akan mendatangi setiap pemilik bangunan, menanyakan kelengkapan perizinannya,” ujar Rudi.
Rudi belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi yang akan diterapkan dalam penertiban bangunan yang terbukti tidak berizin. Namun, salah satunya adalah tidak memberikan aliran listrik ke bangunan itu. “Kami akan bekerjasama dengan PLN,” ucapnya.
Kepala Rayon PLN Cabang Belopa Saudi mengatakan usulan kerjasama dengan BP3M akan dibahas pada tingkat direksi, sehingga belum sampai tahap penandatanganan nota kesepahaman. "Pembicaraan awal kami dengan Pemkab Luwu memang demikian. Pemutusan sambungan listrik hanya pada bangunan permanen yang tidak berizin.”
HASWADI