TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dapat mengikuti pemilihan kepala daerah mendatang. Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.
"Sudah clear, tidak ada masalah lagi. Bu Risma bisa maju lagi di pilkada," katanya di Sekolah Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2015.
Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengatakan tudingan terhadap Risma belum mempunyai bukti kuat. Risma, kata dia, diduga menyalahgunakan wewenang lantaran tidak mau meneken berita acara penyerahan hasil pekerjaan dari pengembang.
Alasannya, menurut Budi, beberapa fasilitas, seperti eskalator, belum terpasang di Pasar Turi, Surabaya. Selain itu, pengelolaan pengembang dinilai lemah. "Itu tidak ada unsur kesalahan," ujarnya.
Simak: Serangan ke Wali Kota Risma
Sebelumnya diberitakan, Risma menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara di Pasar Turi. Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi, Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan wewenang.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya menerangkan bahwa status Risma hanya calon tersangka. Kurangnya alat bukti membuat kasus ini dihentikan. Badrodin heran mengapa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya mengumumkan status Risma.
"Kenapa yang diumumkan hanya satu, kenapa tidak semua yang ada di SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan)," ujar Badrodin. "Lagi pula kasus itu kan sudah dihentikan, kenapa sekarang jadi ribut-ribut."
DEWI SUCI RAHAYU