TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menargetkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita masukkan dulu di Prolegnas. Ini memang gagasan yang diusulkan untuk mengatasi persoalan pedofilia," katanya setelah membuka acara Forum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia-Jepang di Yogyakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Yasonna mengatakan hukuman kebiri adalah hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sehingga tidak bisa diartikan sebagai hukuman permanen seumur hidup. "Bukan dibuang testisnya. Jangan disamakan dengan konsep (kebiri) pada zaman dulu," ujarnya.
Menurut Yasonna, di berbagai negara sudah umum hukuman kebiri diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual yang ditempuh melalui metode suntik. Metode suntik ini bertujuan mengurangi saraf libido pelaku sehingga menghindari perbuatan yang sama. "Karena itu penyakit," katanya.
Hukuman yang keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, penting diterapkan di Indonesia karena pelaku bukan hanya berasal dari dalam negeri. "Pelaku dari luar negeri pun sering datang kemari," ucapnya.
Menurut Yasonna, hukuman yang sebelumnya diusulkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa itu masih dalam tahap penyusunan draf rancangan yang akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, serta Menteri Kesehatan.
"Masih akan dipertimbangkan aspek lainnya, seperti kesehatan dan hak asasi manusia," tuturnya.
ANTARA