Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Pos Ajukan Banding

image-gnews
Kkaryawan PT Pos Indonesia mendata paket kiriman yang akan dikirim ke sejumlah kota di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Semarang, 10 Juli 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Kkaryawan PT Pos Indonesia mendata paket kiriman yang akan dikirim ke sejumlah kota di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Semarang, 10 Juli 2015. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tim kuasa hukum PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan terhadap kasus yang menjerat bekas pejabat PT Pos. "Setelah putusan dibacakan kami langsung menyatakan banding, sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap," kata anggota tim kuasa hukum, Stefanus Gunawan, kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2015.

Duduk di kursi terdakwa masing-masing Budi Setiawan, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia; Budhi Setyawan, mantan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos;   Muhajirin, Sekretaris Tim Penilai Teknis dan Penanggungjawab Satgas Pemeriksa Barang; Sukianto Hartanto, Manajer Pemasaran PT Datindo Infonet Prima; dan Effendi Christina, Direktur PT Datindo Infonet Prima.

BERITA MENARIK

Mega: SBY Berjanji Hari Pancasila Jadi Libur Nasional, Mana?
Awas, Dana Desa Bisa Menjadi Modus Partai Cari Duit

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin, 26 Oktober 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seluruh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat portable data terminal (PDT) di PT Pos. Selain vonis kurungan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Berton Sihotang dengan Janverson Sinaga dan Agus Yunianto masing-masing sebagai anggota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di Jalan L.R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2015.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, namun terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA JUGA

Arzetti dan Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Kata TNI AD 
Arzetti Bilbina, Dandim Sidoarjo, dan Awal Pertemuan Itu

Tim Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan PT Pos sengaja memilih PT Datindo Infonet Prima sebagai pemenang lelang PDT dengan harga penawaran Rp 10.422.500.000. Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui bahwa PDT merek Intermec CS 40 yang ditawarkan oleh PT Datindo Infonet Prima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

Namun keterangan saksi ahli dalam persidangan menyatakan sebaliknya. Salah satu saksi ahli yakni Dosen (Lektor) Rekayasa Trafik dan Rekayasa Jaringan Universitas Telkom, Ahmad Tri Hanuranto. Dalam kesaksiannya, Ahmad Tri menyebut perangkat PDT yang dibeli PT Pos Indonesia tidak memiliki masalah. Secara teknis, Ahmad menilai alat itu memiliki kualitas tinggi dan menunjang kinerja PT Pos.

DEWI RINA | IQBAL T. LAZUARDI S.

SIMAK PULA
Rossi vs Marquez, Ini Foto Kenangan Kemesraan Mereka
Putus Asa, Rossi Isyaratkan Tak Akan Berlomba di GP Valencia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

8 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

8 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

9 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Fakta-fakta Lady Rocker Nike Ardilla, 29 Tahun Lalu Berpulang di Usia 19 Tahun

9 hari lalu

Vinyl
Fakta-fakta Lady Rocker Nike Ardilla, 29 Tahun Lalu Berpulang di Usia 19 Tahun

Mengenang kesuksesan legenda musik Indonesia, Nike Ardilla. Berikut fakta-fakta selama perjalanannya di industri hiburan Tanah Air.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Pos Indonesia Sediakan Mudik Gratis Lebaran, Ini Rute dan Jadwalnya

15 hari lalu

Ilustrasi mudik gratis lebaran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pos Indonesia Sediakan Mudik Gratis Lebaran, Ini Rute dan Jadwalnya

PT Pos Indonesia mengadakan mudik gratis pada lebaran 2024. Rute Jakarta-Surabaya, Bandung-Surabaya, serta Surabaya-Bandung.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

17 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.