TEMPO.CO, Bandung - Tim kuasa hukum PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan terhadap kasus yang menjerat bekas pejabat PT Pos. "Setelah putusan dibacakan kami langsung menyatakan banding, sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap," kata anggota tim kuasa hukum, Stefanus Gunawan, kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2015.
Duduk di kursi terdakwa masing-masing Budi Setiawan, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia; Budhi Setyawan, mantan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos; Muhajirin, Sekretaris Tim Penilai Teknis dan Penanggungjawab Satgas Pemeriksa Barang; Sukianto Hartanto, Manajer Pemasaran PT Datindo Infonet Prima; dan Effendi Christina, Direktur PT Datindo Infonet Prima.
BERITA MENARIK
Mega: SBY Berjanji Hari Pancasila Jadi Libur Nasional, Mana?
Awas, Dana Desa Bisa Menjadi Modus Partai Cari Duit
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin, 26 Oktober 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap seluruh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat portable data terminal (PDT) di PT Pos. Selain vonis kurungan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Berton Sihotang dengan Janverson Sinaga dan Agus Yunianto masing-masing sebagai anggota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, di Jalan L.R.E. Martadinata Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2015.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, namun terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 3 jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
BACA JUGA
Arzetti dan Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Kata TNI AD
Arzetti Bilbina, Dandim Sidoarjo, dan Awal Pertemuan Itu
Tim Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan PT Pos sengaja memilih PT Datindo Infonet Prima sebagai pemenang lelang PDT dengan harga penawaran Rp 10.422.500.000. Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui bahwa PDT merek Intermec CS 40 yang ditawarkan oleh PT Datindo Infonet Prima tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.
Namun keterangan saksi ahli dalam persidangan menyatakan sebaliknya. Salah satu saksi ahli yakni Dosen (Lektor) Rekayasa Trafik dan Rekayasa Jaringan Universitas Telkom, Ahmad Tri Hanuranto. Dalam kesaksiannya, Ahmad Tri menyebut perangkat PDT yang dibeli PT Pos Indonesia tidak memiliki masalah. Secara teknis, Ahmad menilai alat itu memiliki kualitas tinggi dan menunjang kinerja PT Pos.
DEWI RINA | IQBAL T. LAZUARDI S.
SIMAK PULA
Rossi vs Marquez, Ini Foto Kenangan Kemesraan Mereka
Putus Asa, Rossi Isyaratkan Tak Akan Berlomba di GP Valencia