TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif 13 ruas jalan tol pada akhir bulan ini. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah ditandatangani pemerintah, tapi belum diedarkan.
Berdasarkan aturan, dia membenarkan 13 ruas tol tersebut seharusnya naik pada tanggal 4 Oktober lalu. "Kita sudah kumpulkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan kepastian hukumnya memang sudah ada," kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015.
Kenaikan 13 ruas tol tersebut, kata dia, sudah melalui persetujuan dari BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol). Menurut rekomendasi BPJT, tarif 13 ruas jalan tol tersebut sudah layak naik karena telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Perhitungan tarif barus disesuaikan dengan perhitungan inflasi selama 12 tahun.
Pemerintah belum menaikkan tarif Tol Kanci-Pejagan meski dijadwalkan penyesuaian dilakukan tahun ini. Basuki mengatakan jika kondisi tol Kanci-Pejagan belum diperbaiki, tarif tidak akan naik. Saat ini, pemerintah telah meminta BUJT Tol Kanci-Pejagan untuk memperbaiki ruas secara menyeluruh karena kualitas jalan belum bagus.
Tol yang dimaksud tersebut adalah Jakarta-Bogor-Ciawai, Jakarta-Tangerang, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Padalarang-Cileunyi-Semarang seksi A-B-C, Surabaya-Gempol, dan Palimanan-Plumbon-Kanci.
Selain itu, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Serpong-Pondong Aren, Tangerang-Merak, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Pondok Aren-Ulujami.
ALI HIDAYAT