TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendeklarasikan Bandung sebagai Kota Pendidikan Inklusif pada Senin, 26 Oktober 2015. Mulai tahun ini, seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menolak anak difabel atau berkebutuhan khusus saat penerimaan siswa baru.
"Mulai Tahun ini, saya wajibkan semua sekolah di Bandung tidak boleh tidak menerima siapapun, khususnya (anak) yang berkebutuhan khusus," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil setelah deklarasi di Aula Sekolah Santo Aloysius, Batununggal Permai, Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2015.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menambahkan, sekolah yang menolak siswa berkebutuhan khusus dipastikan bakal dikenai sanksi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung. "Kita rumuskan peraturannya. Kalau ada sekolah-sekolah yang tidak mau menerima (siswa) dengan alasan tidak jelas, kita beri ketegasan. Kalau sekolah negeri kita kontrol kepala sekolahnya," ujar Ridwan.
Dengan pencanangan deklarasi ini, Ridwan Kamil berharap tidak ada lagi anak putus sekolah. Bukan hanya untuk anak difabel, anak-anak jalanan pun dimasukkan dalam komitmen pendidikan inklusif.
"Pada dasarnya, manusia yang lahir di dunia ini berbeda dan punya keunikan. Jangan sampai perbedaan keunikan yang tidak standar didiskriminasi oleh pendidikan. Tidak ada lagi anak yang tidak sekolah di Kota Bandung. Inklusif ini juga saya titipkan termasuk anak-anak jalanan yang terserabut secara ekonomi tidak bersekolah," tutur Ridwan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana menambahkan, total sekolah negeri dan swasta yang sudah menerima siswa difabel dan berkebutuhan khusus di Kota Bandung mencapai 46 sekolah.
"Ada 31 SD, 9 SMP, dan 6 SMA/SMK. Paling banyak satu sekolah ada yang 16 murid," ucapnya.
Untuk sekolah yang belum menjadi sekolah inklusif, tutur Elih, Dinas Pendidikan bakal memberikan pendampingan khusus untuk memberikan pengetahuan cara mengajar kepada siswa atau siswi berkebutuhan khusus.
PUTRA PRIMA PERDANA