TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Oktober 2015.Gugatan ini diajukan terkait penetapan Dasep sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik kerjasamanya dengan Kementerian BUMN.
Dalam sidang itu kuasa hukum Dasep, Andriko Saputra membacakan sejumlah permohonan kepada hakim Nani Indrawati."Kami meminta hakim mengabulkan permintaan kami seluruhnya dalam gugatan praperadilan ini," ujar Andriko dengan lantang. Menurutnya, surat perintah penahanan, surat perintah penyitaan, serta surat perintah penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, tidak sah.
Andriko berujar, dalam penyidikan, Kejaksaan sudah terlebih dahulu menetapkan Dasep sebagai tersangka sebelum mereka mengumpulkan alat-alat bukti. "Cara tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam KUHAP," kata Andriko.
Selain itu, menurut Andriko, surat penyitaan dianggap tidak sah dan harus dibatalkan karena mobil-mobil listrik yang tersisa di workshop yang disita oleh kejaksaan belum dibayar oleh PT BRI yang menjadi sponsor dalam proyek ini. "Mobil-mobil itu seharusnya menjadi hak pemohon," kata Andriko.
Andriko juga meminta kepada kejaksaan agar mereka segera mengeluarkan Dasep dari rumah tahanan. "Pemohon adalah peneliti dan tidak seharusnya penelitian yang dilakukan oleh peneliti dipidana," kata Andriko. Menurutnya, Dasep juga tidak pernah merugikan keuangan negara karena perusahaan milik Dasep hanyalah pihak ketiga yang tidak berhubungan langsung dengan Kementerian BUMN. "Upaya penelitian baru bisa dianggap merugikan jika ada bukti bahwa uang dari negara masuk ke dalam kantong pribadi," tutur Andriko.
Menurut Hakim Nani, sidang praperadilan ini harus diputus dalam waktu tujuh hari. Besok, hakim akan melanjutkan sidang praperadilan ini dengan agenda penyampaian jawaban disertai bukti tertulis dari kedua belah pihak yang terkait. "Kemudian hari Rabu, agendanya pemeriksaan saksi dari pemohon. Hari Kamis, agendanya pemeriksaan saksi dari termohon. Jumat kesimpulan dan Senin putusan," kata Nani.
Saat ditemui usai persidangan, pihak kejaksaan yang diwakili oleh Rhein Singal optimistis berkas perkara praperadilan yang diajukan oleh Dasep ini akan gugur. "Nanti di proses persidangan akan kami buktikan. Buktinya kan ada kerugian negara. Kami juga akan menghadirkan saksi dalam sidang besok," ujar Rhein.
ANGELINA ANJAR SAWITRI