TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, saat ini sedang memeriksa seorang laki-laki, ZM, 24 tahun. Ia memajang foto mantan pacarnya, S, di akun media sosial Facebook lantaran sakit setelah setelah putus cinta dengan S.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tasikmalaya Kota, Inspektur Dua Ikhwan, menjelaskan ZM dan S sempat berpacaran. Namun, S memutuskan hubungan.
Ternyata ZM sakit hati. Dia meminta uang kepada S Rp 1,5 juta. Bila tidak diberikan, ZM mengancam akan menyebarkan foto telanjang S di akun Facebook miliknya. S tetap menolak. ZM kemudian mengunggah foto telanjang S. "Ada tiga sampai empat foto yang diunggah," kata Ikhwan, Senin, 26 Oktober 2015. Saat ini foto itu sudah diblokir oleh Facebook.
Menurut Ikhwan, sebelum putus hubungan ZM sudah memegang foto telanjang S, yang diberikan oleh S atas permintaan ZM. "Korban foto selfie, kemudian diberikan kepada tersangka," ujarnya.
Merasa diancam, korban melaporkan sang mantan kepada polisi. Setelah mendapatkan dua alat bukti, polisi menangkap ZM. Alat bukti itu antara lain telepon seluler ZM. Penyidik juga memeriksa lima orang saksi, termasuk mereka yang memberi komentar di Facebook.
Ikhwan mengatakan, ZM dijerat pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik. Ancaman hukumannya enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
CANDRA NUGRAHA