TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengabaikan massa penolak pembangunan bandara Kulon Progo. Padahal, petani Kulonprogo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal, penolak bandara yang berlokasi di di Kecamatan Temon, berharap bisa bertemu Sultan.
Peristiwa itu terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Senin 26 Oktober 2015 siang. Sultan datang ke gedung dewan untuk menghadiri sidang paripurna tentang nomenklatur DIY. Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk ke ruang transit persidangan.
Sementara di waktu yang sama, sedikitnya 300 orang massa penolak bandara menggelar demonstrasi di halaman gedung dewan. Massa berkumpul di teras gedung sejak pukul 11.00 WIB. Selain orasi, mereka mengisi aksinya dengan membaca tahlil. Tahu ada rapat paripurna yang dihadiri pejabat pemerintah DIY, sekelompok perwakilan warga mendatangi lobi gedung. “Mumpung sudah di sini, lagi pula itu ada gubernur, siapa tahu mau menemui kami,” kata koordinator Wahana Tri Tunggal Martono.
Lobi gedung dewan berada di depan ruang transit persidangan. “Kami cuma ingin memperlihatkan ini,” kata Martono memperlihatkan segepok kertas dalam map. Map itu berisi dokumentasi pernyataan sikap warga terhadap pembangunan bandara dan salinan sertifikat tanah, letter c, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk milik warga penolak bandara.
Hampir pukul 14.00 WIB, sidang paripurna yang dijadwalkan dibuka pukul 13.00 WIB tak kunjung dimulai. Dari luar ruangan, melalui pintu kaca, terlihat Sultan sedang berbincang dengan beberapa orang. Sementara perwakilan massa tetap berada di depan ruangan menanti kepastian pejabat pemerintah yang berkenan menemui mereka. Perwakilan massa meninggalkan ruang lobi setelah Wakil Ketua DPRD DIY Rany Widiyati menemui mereka.
Kasus penolakan pembangunan bandara di Kulonprogo berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Berkali-kali warga menggelar demonstrasi menyuarakan penolakannya, namun belum ada solusi pasti. “Tapi sampai sekarang juga belum pernah ditemui Sultan,” kata Martono.
Kasus itu kini memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Gubernur DIY tentang Izin Penetapan Lokasi pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulonprogo.
Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan mengajak warga untuk bersama-sama mencari solusi atas kasus ini. Ajakan itu tak terbatas pada warga terdampak saja, tapi juga terbuka bagi kalangan masyarakat lainnya yang peduli terhadap kasus ini. “Asal peduli terhadap kasus ini ayo datang (menemui saya),” katanya.
ANANG ZAKARIA