Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma

image-gnews
Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ekspresi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berbincang dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di ruang kerjanya, di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, 4 Agustus 2015. Dalam pertemuan tersebut, Risma membahas kurangnya tenaga dokter spesialis dan guru Pegawai Negeri Sipil di Surabaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas nama Tri Rismaharini. Surat yang bernomor B/415-A/X/2015/Ditreskrimum dibuat oleh polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut dibuat atas rujukan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, SP3 tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT 21 Mei 2015 atas nama Pelapor H. Adhy Samsetyo tentang tindak pidana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu bangunan berupa tempat penampungan sementara (TPS) eks pedagang Pasar Turi eks korban kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh saudara Tri Rismaharini.

”Rujukan SP3 itu juga berdasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/515/V/2015 Ditreskrimum tanggal 28 Mei 2015,” kata Asisten Pindana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Andik M. Taufik, kepada wartawan di ruangannya.

SP3 tersebut dibuat dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/ 415/ V/2015/Ditreskrimum 28 Mei 2015. Selain itu, adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/515.A/X.2015/Ditreskrimum yang dibuat pada 26 Oktober 2015 juga menjadi rujukan SP3 tersebut.

Di dalam surat itu, kata Andik, tertulis, ”Bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 25 September 2015 di Ruang Rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan gelar perkara bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT tanggal 21 Mei 2015 pelapor Adhy Samsetyo dihentikan penyidikannya.”

Andik menjelaskan, alasan penghentian perkara itu karena tidak terdapat cukup bukti. Karena itu, dengan diterbitkannya SP3, kejaksaan akan mengirimkan surat balasan kepada polisi. Surat tersebut, kata Andik, pada intinya berisi kejaksaan sependapat dengan polisi untuk menghentikan proses penyidikan tersebut. ”Besok kami kirimkan,” ujar Andik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Henry J Gunawan melalui humas PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), Adhy Samsetyo, telah mencabut laporan kasus yang membuat Risma menjadi tersangka. Adhy beralasan PT GBP tidak ingin laporan tersebut ditunggangi oleh pihak tertentu yang ingin menjatuhkan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana, yang menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dalam Pilkada serentak 9 Desember.

Kasus ini berawal dari SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat, 23 Oktober 2015. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat itu menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima kejaksaan pada 30 September 2015.

Belakangan, Polda Jawa Timur mengklarifikasi penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei 2015. SPDP diterbitkan pada 28 Mei 2015.



EDWIN FAJERIAL

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

1 hari lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?

Stafsus Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres.


Ada Dugaan Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Anggaran Perlinsos Rp496 T

2 hari lalu

Warga menerima bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Presiden Joko Widodo di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah.  TEMPO/Subekti.
Ada Dugaan Bansos untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Anggaran Perlinsos Rp496 T

Dari anggaran Perlinsos Rp496,8 triliun, hanya Rp75,6 triliun disalurkan untuk bansos di Kemensos. Lainnya untuk berbagai subsidi termasuk BBM


Bansos Tak Dipegang Kemensos Penuh, Sri Mulyani: Sisanya Dikelola Kementerian Lain

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Bansos Tak Dipegang Kemensos Penuh, Sri Mulyani: Sisanya Dikelola Kementerian Lain

Sri Mulyani membeberkan alasan anggaran bansos dan perlinsos Rp 496,8 triliun ini tak sepenuhnya dipegang oleh Kementerian Sosial.


Apa yang Membuat Mensos Nangis di DPR? Tri Rismaharini: Kami Tidak Nyopet Satu Rupiah Pun

8 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini menangis dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa 19 Maret 2024. Foto : Istimewa
Apa yang Membuat Mensos Nangis di DPR? Tri Rismaharini: Kami Tidak Nyopet Satu Rupiah Pun

Momen Mensos Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dari menangis hingga dicecar soal realisasi anggaran Kemensos tahun 2023.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

9 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Kisah Tentang Nenek di Magetan, Jawa Timur yang Bikin Menteri Risma Nangis di DPR

9 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan yang juga sebagai Menteri Sosial, Tri Rismaharini hadir dalam acara silahturahmi dan kerja sama Partai Politik di DPP PDIP, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. PDI Perjuangan menerima kedatangan Partai Hanura dalam rangka Silahturahmi dan Kerja Sama Partai Politik mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kisah Tentang Nenek di Magetan, Jawa Timur yang Bikin Menteri Risma Nangis di DPR

Risma terharu dan menitikkan air mata dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta,


Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

15 hari lalu

Rumah Layak Huni dari Kemensos di Aceh Timur Bisa Ditempati, Warga: Alhamdulillah

Pembangunan rumahi berdasarkan hasil scanning media yang dilakukan Kementerian Sosial.


Pengamat Prediksi Anies Baswedan Maju Pilkada 2024, Persiapan untuk Pilpres 2029

26 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan istrinya Fery Farhati (kedua kanan) dan anaknya Mutiara Annisa Baswedan (kiri) dan Mikail Azizi Baswedan menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi dengan jumlah DPT sebanyak 204.807.222 pemilih. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengamat Prediksi Anies Baswedan Maju Pilkada 2024, Persiapan untuk Pilpres 2029

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro memprediksi Anies Baswedan akan maju lagi di Pilkada DKI 2024 jika kalah dalam Pilpres.