TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap menganggap urusan kasus Tri Rismaharini atau Risma belum selesai. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Wali Kota Surabaya itu.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andik N. Taufik mengatakan, meskipun laporan kasus itu sudah dicabut, SP3 masih tetap diperlukan. "Tetap kami tunggu SP3-nya," ucap Andik saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2015.
Andik beralasan, polisi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Jadi Kejaksaan perlu juga diberikan SP3 tersebut. "Sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, seperti itu," ujar Andik.
Sebelumnya, pelapor kasus tersebut, Henry J. Gunawan, melalui pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), Adhy Samsetyo, mencabut laporan kasus yang membuat Risma menjadi tersangka. Adhy berlasan, PT GBP tidak ingin laporan tersebut ditunggangi kelompok yang ingin menjatuhkan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang.
Baca juga:
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu
'Bu Risma Tak Salah, Malah Tersangka, Ada Apa di Balik Ini'
Kasus ini berawal pada keberadaan SPDP yang menetapkan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang diungkap juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, pada Jumat, 23 Oktober 2015. Saat itu Romy menyatakan Risma terjerat kasus keberadaan kios sementara atau tempat penampungan sementara pedagang yang dianggap menghalangi pengoperasian Pasar Turi yang baru dibangun. SPDP diterima Kejaksaan pada 30 September 2015.
Belakangan, Polda Jawa Timur memberi klarifikasi bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan per 25 September 2015. Penyidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari investor Pasar Turi lewat Andi Samsetyo, kuasa hukum, pada 21 Mei lalu. SPDP lalu diterbitkan pada 28 Mei 2015.
EDWIN FAJERIAL
Baca juga:
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan