TEMPO.CO, Batam - Persidangan dua jurnalis asal Inggris, Niel Richard George Bonner, 32 tahun, dan Rebecca Bernadatte Margaret Prosser, 31 tahun, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran imigrasi.
"Ini tuduhan kasus imigrasi, seharusnya dideportasi bukan dipidana," kata penasihat hukum Neil dan Rebecca, Aristo Pangaribuan, Senin, 26 Oktober 2015.
Neil dan Rebecca sudah menjalani tahanan selama empat bulan. Keduanya ditangkap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) ketika membuat film dokumenter tentang perampokan di Selat Malaka pada 28 Mei 2015.
Dalam pembuatan film, Neil Bonner dan Rebecca Prosser melibatkan sembilan warga Pulau Belakang Padang, Batam, sebagai pemain figuran. Warga Batam juga ada yang berperan menjadi perampok, pengemudi kapal pancung, dan pemegang kendali perampokan.
Ketika TNI AL memeriksa kegiatan Neil dan Rebecca, keduanya tidak bisa memperlihatkan izin kegiatan pembuatan film tersebut. Pihak TNI AL kemudian membawa mereka ke Markas TNI AL di Tanjung Sekuang, Batam, dan dimintai keterangan menyangkut kegiatan tersebut.
Jaksa penuntut umum, Bani I Ginting, menuntut Neil dan Rebecca dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Menurut Aristo, jaksa tidak menjelaskan secara rinci apa kegiatan Neil Bonner dan Rebecca Prosser di Indonesia dan proses pembuatan film. "Seharusnya dijelaskan dulu soal pembuatan film tersebut," katanya.
RUMBADI DALLE