TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan Stafanus Harry Jusuf positif menggunakan narkoba. Ia pengusaha yang dicokok dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu dalam dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Stefanus tak ditahan KPK dan diserahkan ke Polda Metro Jaya karena kepemilikan 0,67 gram narkoba. "Pagi dites urine, ternyata dia positif menggunakan narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto pada Senin, 26 Oktober 2015.
Stefanus saat ini sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi BNN di Lido. "Statusnya sekarang sedang direhabilitasi. Ia mengaku baru menjadi pengguna selama dua bulan," ujar Eko.
Harry ditangkap KPK bersama lima orang lainnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Harry ditangkap bersama seorang ajudan, Depianto; sekretaris pribadi anggota DPR dari Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso; pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; serta seorang sopir mobil sewaan.
Menurut Eko, narkoba itu didapatkan Harry dari diskotek di daerah Jakarta Barat. "Dia dapatkan di diskotek Miles," tuturnya.
EGI ADYATAMA