TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal Purnawirawan Syamsudin, yang menjadi perwakilan warga Perumahan Zeni Angkatan Darat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengatakan saat ini mereka akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah antara mereka dan Kodam Jaya.
"Kami sudah memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada pengacara," kata Syamsudin pada Senin, 26 Oktober, di Perumahan Zeni AD Mampang Prapatan.
Pengacara yang ditunjuk sudah diberikan surat kuasa oleh para penghuni. "Selama proses itu kami ingin Kodam tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Puluhan warga perumahan Zeni Mampang Prapatan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk perumahan tersebut pada Senin, 26 Oktober 2015. "Kodam Jaya bertindak sewenang-wenang," kata Bogie, perwakilan warga saat aksi berlangsung.
Ada 71 rumah yang akan digusur di kompleks tersebut. Kodam Jaya mengklaim tanah dan bangunan di Perumahan Zeni Mampang Prapatan merupakan aset milik TNI AD. Sementara penghuni mengklaim rumah mereka berasal dari uang saku anggota Batalion Yon Zikon 1 (sekarang Yon Zikon 11) pada pelaksanaan proyek pemerintah sekitar 1959-1962.
DIKO OKTARA